"Kedua, menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan menyakinkan melalui statement-statementnya telah melawan perbuatan hukum," kata Bintang.
"Tiga menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp 1 dan kerugian immaterial sebesar Rp 1 Triliun," imbuhnya.