Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa dua petinggi PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua petinggi PT SBMK tersebut masing-masing berinisial AG dan MY. AF merupakan Komisaris PT SBMK. Sementara MY Komisaris Utama PT SBMK.
"Besok (hari ini) itu dua saudara AF komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana sama Doktor MI atau MY Komisaris Utama PT Samudra Biru Mangun Kencana," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Pada Selasa (25/7/2023) kemarin penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Dua di antaranya IP dan AP yang merupakan anak kandung Panji.
Baca Juga: Kasus Pencucian Uang, Dua Anak Panji Gumilang Kompak Mangkir Panggilan Bareskrim
Namun IP selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun dan AP selaku Sekretaris Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun serta enam saksi lainnya kompak mangkir alias tidak hadir. Penyidik kemudian menjadwalkan kembali untuk melakukan pemeriksaan pada Jumat (28/7/2023) lusa.
"Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28 Juli 2024," jelas Ramadhan.
Adapun enam saksi lain yang sedianya hendak diperiksa kemarin, yakni: IS selaku Bendahara Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun, AH selaku Pembina Anggota 1 Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun, MJA selaku Ketua Pengawas Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun, MN selaku Pembina Anggota 2 Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun Hubungan, MAS selaku Pembina Anggota 3 Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun dan AS selaku Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun.