Viral Produk Red Wine Diklaim Bersertifikat Halal, BPJPH Tegas Membantah

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 26 Juli 2023 | 10:50 WIB
Viral Produk Red Wine Diklaim Bersertifikat Halal, BPJPH Tegas Membantah
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham. (Dok. Kemenag)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjualan produk red wine atau anggur merah yang diklaim bersetifikat halal baru-baru ini viral di media sosial. Dalam informasi yang beredar secara online, produk red wine halal itu disebut memiliki merk Nabidz.

Namun, kabar itu langsung dibantah dengan tegas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," jelas Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Aqil melanjutkan, pihaknya memang mengeluarkan sertifikat halal untuk produk minuman merk Nabidz. Namun, produk itu bukanlah red wine, melainkan minuman jus buah.

Baca Juga: Fraksi PDI-P Copot Cinta Mega Imbas dari Main Game Mirip Judi Slot saat Rapat Paripurna

"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red wine, melainkan produk minuman jus buah," kata Aqil.

Adapun produk jus buah bermerk Nabidz resmi mengajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023. Pengajuan sertifikat halal Nabidz itu dilakukan lewat mekanisme self declare dengan bantuan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Produk jus buah merk Nabidz itu akhirnya resmi diverivikasi dan divalidasi pada tanggal yang sama oleh PPH. Diketahui produk Nabidz itu berupa jus buah anggur. Pendamping PPH memastikan bahan-bahan yang digunakan produk Nabidz itu halal.

Selain itu, pihak Nabidz sekali pelaku usaha juga melakukan proses produksi secara sederhana. Salah satunya menegaskan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," tambah Aqil.

Baca Juga: Viral Video Gadis SMP Pakai Minyak Telon Buat Mastrubasi, Jangan Pernah Gunakan Benda Ini Buat 'Main Sendiri'

Dalam kesempatan ini, Aqil juga mengungkap bahwa BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Ia kembali membantah hal tersebut.

Aqil menjelaskab bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

"Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," tandasnya.

Tak sampai di situ, BPJPH juga memutuskan memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz. Hal tersebut dilakukan selama pihaknya melakukan proses investigasi.

"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggungjawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," tandas Aqil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI