Pernyataan Cinta Mega itu bertentangan dengan pendapat pakar telematia Roy Suryo. Dia menegaskan aplikasi yang dimainkan Cinta Mega saat rapat paripurna adalah slot, bukan Candy Crush seperti yang diklaim.
Namun Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Jakarta Gembong Warsono menyatakan pihaknya tidak bisa menyita tablet yang digunakan Cinta Mega saat bermain judi slot.
Gembong menjelaskan tablet itu merupakan aset milik DPRD DKI dan bukan milik pribadi anggota dewan. Meskipun Cinta Mega telah membantah, namun munculnya video yang beredar menunjukkan dia sebenarnya sedang memainkan permainan judi slot.
"Itu (tablet yang dipakai main game Cinta Mega) aset DPRD kok. DPD nggak bisa (menyita). Itu kan asetnya DPRD, yang dipinjamkan ke anggota dewan, jadi nggak mungkin kita sita," ujar Gembong di gedung DPRD DKI pada Jumat (21/7/2023).
Dipecat dan Didepak Dari Daftar Bacaleg Pemilu 2024
Akibat hal itu, Cinta Mega diberhentikan sebagai anggota DPRD DKI melalui pergantian antar-waktu (PAW). DPD PDIP DKI juga tidak memasukkan nama Cinta Mega dalam daftar calon legislatif (caleg) dari PDIP di Pileg 2024.
Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Adi Wijdaja menjelaskan bahwa sanksi pemecatan dan tidak mencalonkan Cinta di Pileg 2024 merupakan hasil rapat pleno DPD PDIP DKI.
Keputusan hasil rapat pleno ini juga akan diserahkan ke DPP PDIP sebagai rekomendasi dari DPD DKI.
"Kita akan kirimkan surat PAW kepada DPP Partai. Kami tidak mencalonkan lagi (Cinta Mega) untuk Pileg 2024," ujar Adi usai di kantor DPD PDIP DKI, pada Selasa (25/7/2023).
Baca Juga: Cinta Mega Kehilangan Rp139 Juta Tiap Bulan Gara-gara Viral Main Judi Slot
Kontributor : Trias Rohmadoni