Plate lantas menjawab bahwa dia tidak dalam keadaan emosi.
"Oh mungkin intonasinya saja ya. Saya kira kalau pertanyaannya itu, itu kan kebijakan dari kepala negara seorang presiden itu biasa lah tolong targetnya sekian. Itu hal biasa," kata hakim merespons.
"Bukan hanya kementerian komunikasi informasi, semua kementerian ya, cuman pelaksanannya seperti apa begitu. Yang disidangkan di sini pelaksanaannya sesuai enggak dengan ketentuan undang-undang begitulah Pak. Ya Kalau saudara gitu dia pingsan, saudara tanya santai saja Pak," sambung hakim mengingatkan.
Plate lantas meminta maaf dan mengaku intonasi suaranya memang kadang-kadang meninggi, namun dipastikannya dirinya tidak dalam keadaan emosi.
"Barangkali intonasinya saja Pak, kita orang Sumatera, orang Timur sama intonasinya. Hatinya hello kitty, silahkan Pak," kata hakim sambil tertawa.
Diketahui, korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun, dari anggaran 10,8 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).