Pejabat Basarnas dan Pihak Swasta Tertangkap Tangan KPK

Selasa, 25 Juli 2023 | 21:01 WIB
Pejabat Basarnas dan Pihak Swasta Tertangkap Tangan KPK
Ilustrasi KPK [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) pada Selasa (25/7/2023).

"Benar, hari ini tim KPK lakukan kegiatan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara dan pihak swasta serta beberapa pihak lain yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.

Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai berapa orang yang diamankan KPK dalam operasi tersebut.

Ali mengatakan para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan di gedung merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga: OTT di Jakarta dan Bekasi, KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut menyampaikan lembaga antirasuah akan segera menyampaikan perkembangan terkait operasi tangkap tangan tersebut.

"Kami masih memiliki waktu sesuai ketentuan untuk menentukan sikap berikutnya terhadap hasil kegiatan tangkap tangan dimaksud. Perkembangan akan disampaikan besok (26/7)," tuturnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan KPK melakukan OTT.

"Benar KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan, pada tadi siang sekitar jam 14.00 WIB  hari ini tanggal 25 Juli 2023 di daerah Jakarta dan Bekasi," kata Ghufron. 

Ghufron menyebut OTT tersebut terkait penyerahan uang diduga perkara korupsi.

Baca Juga: KPK Lakukan OTT Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Jaring Penjabat Basarnas

"Dugaan penyerahan Uang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa," sebutnya.

Ghufron belum dapat menjelaskan secara detail soal perkara ini. Penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan lebih jauh.

"Mohon bersabar untuk informasi lengkapnya akan kami sampaikan esok setelah kami memeriksa selama 1X24 jam," kata Ghufron. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI