Jelang Pemilu 2024, Panglima TNI Tekankan Pentingnya Netralitas Prajurit

Selasa, 25 Juli 2023 | 20:00 WIB
Jelang Pemilu 2024, Panglima TNI Tekankan Pentingnya Netralitas Prajurit
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Puadi menjelaskan bahwa dalam pelanggaran netralitas ASN, pintu masuknya ada dua, bisa melalui temuan dan laporan.

Adapun temuan merupakan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu, sementara laporan datang dari masyarakat.

Perlu diketahui, Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan masa berlaku temuan tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggarannya. 

Di sisi lain, laporan dari aduan masyarakat berkaitan netralitas ASN Pasal 454, melaporkannya tujuh hari sejak diketahui yang melaporkannya.

"Jadi, kalau lewat tujuh hari (dugaan pelanggarannya) kedaluarsa," tandas Puadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI