Suara.com - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengimbau kepada seluruh prajurit TNI agar menjaga netralitas jelang Pemilu 2024 mendatang.
"Tentang pemilu, modal kita pertama netralitas kita dulu kita sampaikan kepada seluruh jajaran," kata Yudo di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Menurut Yudo, apabila prajurit TNI netral, maka akan mudah melakukan kegiatan pengamanan jelang kontestasi politik Pemilu 2024.
"Harus dimodali dengan netralitas dulu. Tanpa netralitas, kita akan sulit untuk bisa tidak ke sana ke mari juga memberikan pemahaman kepada seluruh prajurit," ucap Yudo.
"Modal awal menjelang ini saya tekankan pada seluruh jajaran untuk netral dulu. Kalau mau netral ini mau apa saja mudah," lanjut dia.
Dengan begitu, Yudo meyakini pemilu bisa berjalan dengan aman dan lancar apabila aparat keamanan tak ikut dalam urusan politik.
"Sehingga pemilu bisa berjalan dengan baik aman dan lancar. Tentunya harapan kita semuanya lah untuk itu," tutur dia.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Puadi mengatakan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berdampak ke ranah pidana.
Berkaca pada Pemilu 2019, lanjut Puada, ada kasus yang bahkan sudah secara inkrah telah diputus pengadilan karena pelanggaran netralitas ASN.
Baca Juga: Panglima TNI Akan Pimpin Langsung Latihan Gabungan Prajurit Tiga Matra
"Ada beberapa contoh (kasus) bahwa ternyata berkaitan pelanggaran netralitas ASN, ada dugaan pidana, yang tidak sekadar direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tapi dampaknya luar biasa," kata dia dikutip dari situs resmi Bawaslu, Rabu (31/5).
Puadi menjelaskan bahwa dalam pelanggaran netralitas ASN, pintu masuknya ada dua, bisa melalui temuan dan laporan.
Adapun temuan merupakan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu, sementara laporan datang dari masyarakat.
Perlu diketahui, Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan masa berlaku temuan tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggarannya.
Di sisi lain, laporan dari aduan masyarakat berkaitan netralitas ASN Pasal 454, melaporkannya tujuh hari sejak diketahui yang melaporkannya.
"Jadi, kalau lewat tujuh hari (dugaan pelanggarannya) kedaluarsa," tandas Puadi.