Suara.com - Wali Kota Jakarta Timur M Anwar memerintahkan jajarannya menjaga kawasan Hutan Kota Universitas Kristen Indonesia (UKI). Langkah itu dilakukan sebagai buntut disinyalirnya wilayah tersebut menjadi sarang LGBT.
Anwar mengatakan, penjagaan akan dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama 24 jam. Dengan adanya petugas, diharapkan tidak ada lagi pihak yang melakukan perbuatan yang melanggar.
"Pertama kan rawan hal yang tak diinginkan terjadi tapi kalau petugas nggak ada. Kan saya kira ya pasti akan terjadi kalau kita nggak jaga. Hari ini mulai dijaga, mulai diawasi selama 24 jam terutama malam hari," ujar Anwar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Tak hanya itu, untuk pengawasan lebih lanjut nantinya pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) seperti kepolisian. Sebab, Satpol PP tak bisa mengambil tindakan jika menemukan adanya LGBT di lokasi.
Baca Juga: Cegah LGBT, Pemprov DKI Diminta Perketat Pengawasan Taman Kota
"Makanya saya bilang kita koordinasi dengan Forkopimko dan Pak Kapolres, Pak Dandim sama-sama mengawasi karena kan tugas eksekusi kan bukan kita ya, kepolisian kalau ada perbuatan-perbuatan yang asusila perbuatan yang tidak sewajarnya," ucap Anwar.
Selain itu, untuk memperketat keamanan, akan dilakukan perbaikan pagar yang mengelilingi Hutan Kota UKI. Namun, sebelum itu akan lebih dulu dikaji mengenai fungsi dari kawasan tersebut.
"Pagar taman kan rusak, sekarang diperbaiki, dibangun. Saya bilang, kita mau park atau garden, taman itu miniatur mau dilihat atau mau dimanfaatkan oleh warga. Mau dimanfaatkan oleh warga harus dijaga konsekuensinya," jelasnya.
"Tapi kalau nggak dimanfaatkan ya harus dipagar. Artinya, dimanfaatkan hanya pagi seperti olahraga dan sebagainya," tambahnya.
Hak Jawab dari Universitas Kristen Indonesia (UKI)
Baca Juga: Jejak Kontroversi Bobby Nasution Mantu Jokowi: Deklarasi Anti LGBT hingga Minta Tembak Mati Begal
Pihak Universitas Kristen Indonesia (UKI) menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang mengkaitkan nama UKI dengan nama Hutan Kota Cawang sebagai lokasi aktivitas asusila yang terjadi di lingkungan Hutan Kota di Kecamatan Makasar, Kelurahan Kramat Jati,dengan ini pihak UKI ingin mengklarifikasi beberapa hal.
Redaksi Suara.com menerima surat keberatan yang ditandatangani Rektor UKI Dhaniswara K Harjono. Dalam surat tersebut pihak UKI menegaskan bahwa 'Hutan Kota UKI Cawang' bukan milik Kampus UKI dan juga tidak berada di dalam kawasan UKI.
"Aktivitas asusila tersebut tidak terjadi di kawasan Universitas Kristen Indonesia dan tidak ada hubungannya dengan UKI," tegasnya .