Hakim lantas tak peduli degan dalih Mirza soal bank garansi. Hakim kemudian bertanya lagi, anggaran Rp 10,8 triliun itu apakah sudah dibayarkan ke perusahaan konsorsium untuk 4.200 BTS.
Mirza sempat berbelit-belit, hingga dia menyebut yang dibayarkan Rp 9,8 triliun.
"Enggak berfungsi dulu, enggak on air (nyala) dulu, baru dibayarkan? Kenapa? Kenapa dibayarkan duluan? Itu yang saya tanya, jawablah!" cecar Hakim.
"Penyerapan anggaran yang mulia, hahaha," kata Mirza sambil tertawa.
"Hahahahahaha.. penyerapan angaran, penyerapan angaran tapi kenapa dibayarkan? Gitu loh pak," kata Hakim kembali sambil tertawa.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermayan).