Suara.com - Perusahaan yang tergabung dalam konsorium proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menerima 100 persen anggaran, meski proyek belum rampung.
Hal itu terungkap saat persidangan kasus korupsi proyek ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (25/7/2023).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, salah satunya Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muhammad Feriandi Mirza.
Para saksi dihadirkan untuk tiga terdakwa, yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Proyek BTS 4G ditargetkan dibangun sebanyak 7.904 titik di sejumlah lokasi. Pembangunan dibagi atas dua tahap, pertama 4200 BTS dengan angggaran Rp 10,8 triliun dan tahap kedua 3.704 BTS.
Pembangunan tahap pertama dimulai pada April 2021 dan ditargetkan selesai 31 Desember 2021 atau dalam kurun waktu sembilan bulan, namun diundur menjadi 31 Maret 2022.
"Pembayaran dilakukan 100 persen pada saat tanggal 31 Desember 2021," kata Mirza di persidangan.
Mengingat pembangunan proyek itu belum mencapai 4.200 BTS sesuai target, hakim kaget dengan pernyataan Mirza.
"Nah..!!" kata Hakim.
"Tapi sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan, mereka menyampaikan bank garansi," kata Mirza merespon Hakim.
Hakim lantas tak peduli degan dalih Mirza soal bank garansi. Hakim kemudian bertanya lagi, anggaran Rp 10,8 triliun itu apakah sudah dibayarkan ke perusahaan konsorsium untuk 4.200 BTS.
Mirza sempat berbelit-belit, hingga dia menyebut yang dibayarkan Rp 9,8 triliun.
"Enggak berfungsi dulu, enggak on air (nyala) dulu, baru dibayarkan? Kenapa? Kenapa dibayarkan duluan? Itu yang saya tanya, jawablah!" cecar Hakim.
"Penyerapan anggaran yang mulia, hahaha," kata Mirza sambil tertawa.
"Hahahahahaha.. penyerapan angaran, penyerapan angaran tapi kenapa dibayarkan? Gitu loh pak," kata Hakim kembali sambil tertawa.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermayan).