Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Pejabat Kominfo Ngaku Terima Tas hingga Ikat Pinggang Mewah Merek LV dan Hermes

Selasa, 25 Juli 2023 | 17:38 WIB
Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Pejabat Kominfo Ngaku Terima Tas hingga Ikat Pinggang Mewah Merek LV dan Hermes
Sidang kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Korupsi proyek  penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.

Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH),  Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki,  juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan  Irwan Hermayan).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI