"Mukti Ali untuk yang Huawei, Michael yang ZTE," jawab Mirza.
Selain tas dan ikat pinggang, Mirza juga mengaku menerima sejumlah barang lainnya, di antaranya handphone merek Iphone dari ZTE dan Huawei dan sepatu dari IBS.
Mendengar pengakuan Mirza itu, Majelis Hakim mengambil alih jalannya sidang dan bertanya kepada Mirza. Hakim mempertanyakan mengapa dia tetap menemerima barang-barang tersebut, sebab sejak awal dirinya sudah meragukan pembangunan proyek BTS 4G.
"Kalau gitu berarti kan ini ada masalah di sini Pak, pasti suatu saat akan meledak ini masalah. Kenapa suadara terima juga yang 300 juta itu, knpa diterima itu, Hermes, tas hermes, sepatu?" tanya Hakim.
"Karena dari awal memang saudara enggak konsisten juga, sesuai dengan ilmunya sarankan. Sudah disarankan tidak diterima ya sudah, 'Saya enggak ikut-ikutan ini, ternyata saudara lakukan juga bahkan menerima juga pemberian," sambung Hakim.
"Siap yang mulia," jawab Mirza merespons.
"Ya sudah, tidak apa-apa risiko suadara ya. Tapi yangg jelas ilmunya, pengetahuan suadara tidak sadar terapkan dengan baik," kata Hakim.
Sebagaiaman diketahui para kasus korupsi BTS 4G Kominfo terdapat sejumlah perusahaan konsorsium yang diduga menerima alira dana.
Perusahaan itu di antaranya Konsorsium Fiber Home PT. Telkominfra, PT. Multi Trans Data (PT. MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun. Kemudian konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp 1,5 triliun. Lalu konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp 3,5 trilun.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun