Suara.com - Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Muhammad Feriandi Mirza mengaku menerima tas hingga ikat pinggang mewah.
Sejumlah barang bermerek, seperti Louis Vuitton (LV) dan Hermes itu diberikan perusahaan konsursium kepada pejabat Kominfo terkait proyek BTS 4G.
Hal itu terungkap saat Mirza dihadirkan sebagai saksi di persidangan untuk tiga terdakawa, mantan Menkominfo Johnny G Plate, serta Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (25/7/2023).
Jaksa Penuntut Umum atua JPU awalnya mencecar Mirza soal pengetahuannya pada perkara ini, hingga bertanya soal barang yang pernah diberikan perusahaan pemegang proyek BTS 4G, selain uang Rp 300 juta. "Ya biasa ada tas," kata Mirza.
Jaksa bertanya soal merek tas yang diterima Mirza.
"Louis vuitton," jawabnya.
"Dari siapa yang berikan?"
"Dari ZTE," jawab Mirza kembali.
Jaksa kemudian bertanya barang lainnya. Mirza menjawab ada dua ikat pinggang yang diterimanya dari Hueawei dan ZTE bermerek Hermes.
"Orangnya siapa yang memberikan?" tanya Jaksa.
"Mukti Ali untuk yang Huawei, Michael yang ZTE," jawab Mirza.
Selain tas dan ikat pinggang, Mirza juga mengaku menerima sejumlah barang lainnya, di antaranya handphone merek Iphone dari ZTE dan Huawei dan sepatu dari IBS.
Mendengar pengakuan Mirza itu, Majelis Hakim mengambil alih jalannya sidang dan bertanya kepada Mirza. Hakim mempertanyakan mengapa dia tetap menemerima barang-barang tersebut, sebab sejak awal dirinya sudah meragukan pembangunan proyek BTS 4G.
"Kalau gitu berarti kan ini ada masalah di sini Pak, pasti suatu saat akan meledak ini masalah. Kenapa suadara terima juga yang 300 juta itu, knpa diterima itu, Hermes, tas hermes, sepatu?" tanya Hakim.
"Karena dari awal memang saudara enggak konsisten juga, sesuai dengan ilmunya sarankan. Sudah disarankan tidak diterima ya sudah, 'Saya enggak ikut-ikutan ini, ternyata saudara lakukan juga bahkan menerima juga pemberian," sambung Hakim.
"Siap yang mulia," jawab Mirza merespons.
"Ya sudah, tidak apa-apa risiko suadara ya. Tapi yangg jelas ilmunya, pengetahuan suadara tidak sadar terapkan dengan baik," kata Hakim.
Sebagaiaman diketahui para kasus korupsi BTS 4G Kominfo terdapat sejumlah perusahaan konsorsium yang diduga menerima alira dana.
Perusahaan itu di antaranya Konsorsium Fiber Home PT. Telkominfra, PT. Multi Trans Data (PT. MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun. Kemudian konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp 1,5 triliun. Lalu konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp 3,5 trilun.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermayan).