Sudah Diajukan, PDIP Bakal Bahas Usulan Pansus JIS dengan Ketua DPRD DKI

Selasa, 25 Juli 2023 | 17:33 WIB
Sudah Diajukan, PDIP Bakal Bahas Usulan Pansus JIS dengan Ketua DPRD DKI
Jakarta International Stadium (JIS) (Instagram @jakintstadium)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta secara resmi telah mengajukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jakarta International Stadium (JIS). Nantinya jika disetujui, tim ini akan menelusuri soal perencanaan dan pembangunan stadion warisan eks Gubernur Anies Baswedan itu.

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, surat pengajuan itu telah disampaikan kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Selasa sore ini juga pihaknya bakal menemui Prasetyo untuk membahas soal urgensi pengajuan Pansus JIS itu.

"Fraksi PDIP sudah menyampaikan surat usulan kepada Ketua DPRD tentang pansus JIS. Nanti, mungkin beliau ketemu saya untuk meminta penjelasan lisan," ujar Rio saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Rio menyebut, pihaknya sudah mendiskusikan yang akan ditelusuri pansus jika disetujui. Nantinya, pihaknya juga akan mendelegasikan anggotanya untuk ikut dalam Pansus.

Baca Juga: Pekan Ini, PDIP Ajukan Pansus JIS ke Pimpinan DPRD DKI Jakarta

"Kemarin kita coba komunikasi dengan beberapa teman-teman anggota DPRD, berkaitan dengan soal objek teknis, realisasi hasil produk dari rencana pembangunan JIS," ucap Rio.

Menurutnya, pembentukan Pansus JIS menjadi penting demi menjadikan JIS sebagai venue pilihan gelaran ajang sepak bola nasional maupun internasional.

"Kita sekarang sedang dihadapkan dalam ruang lingkup waktu tentang, misalnya, isu persiapan piala dunia U-17, kemudian tentang isu home base Persija yang selama ini belum permanen di JIS," katanya.

Sebelumnya, Prasetyo Edi Marsudi angkat bicara soal usulan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menelusuri perencanaan dan pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

Ia mengaku, perlu mengetahui urgensi dari pembentukan pansus itu. Prasetyo mengaku tak bisa langsung memenuhi permintaan dari salah satu anggota saja. Usulan pembentukan pansus perlu berdasarkan kesepakatan bersama.

Baca Juga: PDIP Ajukan Usulan Pembentukan Pansus JIS Pekan Ini

"Sebagai ketua DPRD kan saya membawahi sembilan fraksi. Apa yang diusulkan oleh teman-teman saya kan juga harus bisa menimbang-nimbang. Apa urgensinya?" ujar Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Prasetyo menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta, pansus diatur dalam Pasal 114 dan Pasal 115.

Dalam regulasi itu tertulis pansus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul Anggota DPRD. Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan berjumlah paling banyak 25 orang dan terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.

Selain usulan 25 orang, Prasetyo menyebut pansus bisa dibentuk setelah mendapat pertimbangan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI yang diketuai oleh Ketua DPRD DKI Jakarta. Ada juga ketentuan pembentukan pansus jika memenuhi unsur kondisi darurat.

"Sampai sekarang saya belum terima surat usulan (pansus JIS) itu. Lalu kalau surat sudah ada, itu saya tanya dulu dong urgensinya apa? Kalau semua permasalahan di buat masalah, ya tak akan selesai," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI