Kasus Pencucian Uang, Dua Anak Panji Gumilang Kompak Mangkir Panggilan Bareskrim

Selasa, 25 Juli 2023 | 17:19 WIB
Kasus Pencucian Uang, Dua Anak Panji Gumilang Kompak Mangkir Panggilan Bareskrim
Kasus Pencucian Uang, Dua Anak Panji Gumilang Kompak Mangkir Panggilan Bareskrim. (Instagram/@alzaytun_indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua anak kandung pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dan enam saksi lainnya kompak mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Mereka sedianya hendak diperiksa hari ini terkait kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap kedelapan saksi tersebut pada Jumat (28/7/2023).

"Sampai sekarang enggak ada yang hadir. Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28 Juli 2024," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).

Pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat diwawancara. [Tangkapan layar YouTube]
Pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat diwawancara. [Tangkapan layar YouTube]

Bareskrim Panggil 2 Anak Panji Gumilang

Baca Juga: Usut Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri Panggil Komisaris dan Komisaris Utama PT SBMK Besok

Diberitakan sebelumnya pada hari ini sebanyak delapan saksi akan diperiksa terkait kasus TPPU yang diduga dilakukan Panji. Dua di antaranya berinisial IP dan APU yang merupakan anak kandung Panji Gumilang. 

IP diperiksa dengan kapasitasnya selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun. Sedangkan APU selaku Sekretaris Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun.

Adapun enam saksi lainnya, yakni: IS selaku Bendahara Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun, AH selaku Pembina Anggota 1 Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun, MJA selaku Ketua Pengawas Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun, MN selaku Pembina Anggota 2 Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun Hubungan, MAS selaku Pembina Anggota 3 Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun dan AS selaku Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun.

Pada Rabu (26/7/2023) besok, lanjut Ramadhan, penyidik juga akan memeriksa dua orang saksi. Keduanya berinisial AF dan MY.

AF merupakan Komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK). Sementara MY merupakan Komisaris Utama PT SBMK.

Baca Juga: Dua Anak Panji Gumilang Diperiksa Terkait Kasus TPPU Ponpes Al Zaytun

"Besok itu dua saudara AF komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana sama Doktor MI atau MY Komisaris Utama PT Samudra Biru Mangun Kencana," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI