Rafael Alun Minta Hakim Beri Mario Dandy Kesempatan Kedua, Kubu David Ozora: Penjara Sulit Ubah Tabiat Kriminalnya

Selasa, 25 Juli 2023 | 17:02 WIB
Rafael Alun Minta Hakim Beri Mario Dandy Kesempatan Kedua, Kubu David Ozora: Penjara Sulit Ubah Tabiat Kriminalnya
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, saat ditemui di PN Jaksel, Senin (3/4/2023). [Tiara Rosana/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni buka suara usai ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo memohon agar majelis hakim memberikan anaknya kesempatan kedua.

Melissa menilai sejatinya tidak ada yang aneh dari permintaan Rafael yang dituliskan dalam surat yang dibacakan di persidangan.

"Tidak ada yang aneh dari yang disampaikan RAT (Rafael Alun Trisambodo). Surat sebagian besar berisi permohonan kesempatan kedua terhadap MDS yang masih muda dengan segala cita-cita, lalu RAT menolak tegas kesediaan membayar restitusi dengan alasan rekening dan harta diblokir," ujar Melissa, Selasa (25/7/2023).

Namun begitu, Melissa menilai ternyata proses hukum yang dijalani Rafael tidak membuatnya jera.

Baca Juga: Enggan jadi Saksi Meringankan Anaknya Mario Dandy di Sidang David Ozora, Begini Alasan Rafael Alun

"Penjara dan proses hukum di Indonesia memang sulit mengubah tabiat para kriminalnya termasuk RAT," kata Melissa.

Tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo yang mengenakan rompi tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo yang mengenakan rompi tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Surat Rafael untuk Hakim

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo memohon agar majelis hakim memberikan kesempatan kedua bagi anaknya, Mario Dandy yang kini jadi terdakwa kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," bunyi surat Rafael yang dibacakan oleh pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Tersangka kasus gratifikasi dan TPPU itu beralasan mengatakan anaknya punya cita-cita mengabdi kepada negara. Namun begitu, harapan itu bak pupus ketika Mario terjerat urusan hukum.

Baca Juga: Rafael Alun Kirim Surat Buat Hakim Sidang David Ozora, Mario Dandy Tertunduk saat Dibacakan Pengacara

"Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya, dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri," kata Rafael dalam suratnya

"Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin koperatif sangat menghormati semua proses hukum ini," imbuh dia.

Dalam perkara ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI