Dugaan Keterlibatan Menteri Airlangga di Kasus Mafia Migor, Lebih Lama Diperiksa Kejagung

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 25 Juli 2023 | 16:49 WIB
Dugaan Keterlibatan Menteri Airlangga di Kasus Mafia Migor, Lebih Lama Diperiksa Kejagung
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) memberi pernyataan pers usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (24/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kejaksaan Agung menyelidiki peran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartartoterkait kasus mafia minyak goreng (migor) sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kesulitan di kalangan masyarakat.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi menjelaskan pihaknya juga sudah memanggil Airlangga untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Ketua Umum Partai Golkar ini diminta memberikan kejelasan tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), serta turunannya dalam industri kelapa sawit termasuk minyak goreng untuk periode Januari 2022 - April 2022.

Sebagai informasi, akibat kasus mafia migor ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,47 triliun dengan lima orang terdakwa yang sudah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Luhut Ngaku Bersedia Jadi Ketum Golkar, Ini Syaratnya

Tak hanya itu, dalam perkara ini juga lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam kurun waktu 5 - 8 tahun.

Adapun tersangka yang dimaksud yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.  

Lin Chen Wei sendiri adalah staf khusus Menko Airlangga Hartarto, tetapi selama penyidikan berlangsung sampai persidangan tidak ada pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Airlangga Hartarto diperiksa selama 12 jam dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Setidaknya, ada 46 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada Airlangga Hartarto.

Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan guna melihat sejauh mana tindakan-tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka upaya mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Baca Juga: Luhut Tetap Digadang-gadang Gantikan Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Jika Munaslub

Tak hanya itu, Kuntadi juga menjelaskan mengapa Airlangga Hartarto baru dipanggil. Hal tersebut dikarenakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang ditemukan dalam persidangan. Kuntadi mengaku pihaknya sudah melakukan pengkajian dan ternyata fakta-fakta tersebut harus didalami dan harus disikapi sehingga ada tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun ketiga perusahaan tersebut yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

Pemeriksaan Airlangga berlangsung lebih lama dari menteri-menteri sebelumnya yang pernah diperiksa oleh Kejagung, seperti Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, dan juga Johnny G Plate yang tersandung kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Kuntadi menjelaskan pihaknya masih melakukan penyidikan dalam kasus ini, dan menurutnya masih terlalu dini jika menyebut ada keterlibatan Airlangga dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI