Suara.com - Sidang kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy ditunda pada Selasa (1/8/2023) pekan depan.
Alasannya, saksi meringankan yang seharusnya dihadirkan oleh kubu Mario tiba-tiba berhalangan untuk memberi keterangan.
"Izin, Yang Mulia, kami sudah berupaya untuk menghadirkan beberapa saksi cuman baru terkonfirmasi hari ini karena tidak bisa, berhalangan," ujar pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Merespons hal itu, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono memutuskan sidang untuk ditunda. Dia meminta kuasa hukum Mario menggunakan kesempatan itu untuk menghadirkan saksi meringankan.
"Baik, dengan demikian, sidang akan ditunda tanggal 1 Agustus 2023 untuk mendengarkan saksi yang meringankan," kata Hakim Alimin Ribut.
Dalam perkara ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.