Penyitaan dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh “Pihak yang Memperoleh Hak” sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, yaitu PT Gentamulia Infra.
Penyitaan tersebut didasari oleh Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan PUPN Cabang DKI Jakarta.
Aset yang dimiliki oleh Duo Harjono tersebut ditakar senilai Rp786 miliar.
Sejumlah 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 m2 yang berdiri di atas tanah tersebut tidak disita lantaran bukan milik PT Gentamulia Infra.
Profil Harjono Bersaudara: hingga kini identitas lengkap masih menjadi misteri
Selain fakta bahwa keduanya terlibat dalam perkara utang, tak banyak yang diketahui terkait profil Harjono bersaudara.
Biodata, pendidikan, dan rekam jejak karier keduanya tak diketahui oleh publik.
Pasalnya, kedua sosok tersebut tak banyak mengekspos diri ke muka umum.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Properti Milik Besan Setya Novanto Disita Satgas BLBI