Suara.com - Nama Setya Novanto kini kembali mencuat ke publik setelah sekian lama tenggelam usai divonis penjara usai terbukti terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
Kendati demikian, hal tersebut terkait dengan sosok besan Setya Novanto yang berurusan dengan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terkait utang ke negara.
Aset besan Setya Novanto turut disita, yakni satu unit properti mewah The East Tower beralamat di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara." ujar Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI dalam keterangan resminya, Senin (24/7/2023).
Baca Juga: Properti Milik Besan Setya Novanto Disita Satgas BLBI
Siapa Besan Setya Novanto?
Setelah ditelusuri, sosok besan Setya Novanto yakni Setiawan Harjono. Kasus utang yang melibatkan Setiawan juga melibatkan saudaranya yakni Hendrawan.
Duo Harjono bersaudara tersebut diketahui sebagai obligor Bank Asia Pacific. Mereka tercatat menerima kucuran dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu.
Sontak, dalam rangka menagih utang tersebut, BLBI akhirnya melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset sepasang saudara itu.
Keduanya memiliki kepemilikan berbagai jenis aset yang berdiri di tanah yang kini disita oleh BLBI sebagai upaya untuk menagih utang negara yang diberikan kepada bank dalam respon terhadap krisis moneter.
Baca Juga: Masa Kerja Satgas BLBI Berakhir Tahun Ini, Mahfud MD Beri Sinyal Diperpanjang: Insyaallah
Tanah seluas 26.715,59 m2 tersebut tercatat atas nama PT Gentamulia Infra dan berdiri sejumlah 177 bangunan satuan rumah susun.
Penyitaan dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh “Pihak yang Memperoleh Hak” sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, yaitu PT Gentamulia Infra.
Penyitaan tersebut didasari oleh Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan PUPN Cabang DKI Jakarta.
Aset yang dimiliki oleh Duo Harjono tersebut ditakar senilai Rp786 miliar.
Sejumlah 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 m2 yang berdiri di atas tanah tersebut tidak disita lantaran bukan milik PT Gentamulia Infra.
Profil Harjono Bersaudara: hingga kini identitas lengkap masih menjadi misteri
Selain fakta bahwa keduanya terlibat dalam perkara utang, tak banyak yang diketahui terkait profil Harjono bersaudara.
Biodata, pendidikan, dan rekam jejak karier keduanya tak diketahui oleh publik.
Pasalnya, kedua sosok tersebut tak banyak mengekspos diri ke muka umum.
Kontributor : Armand Ilham