Suara.com - Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo ditargerkan didirikan di 7.904 titik di sejumlah lokasi.
Pembangunannya dibagi dalam dua tahap. Pertama, 4.200 BTS dengan angggaran Rp 10,8 triliun dan tahap kedua 3.704 BTS. Pembangunan tahap pertama dimulai pada April 2021 dan awalnya ditargetkan harus selesai pada 31 Desember 2021, namun diundur menjadi 31 Maret 2022.
Terungkap pada persidangan, 4.200 tower yang ditargetkan selesai dalam kurun waktu satu tahun, sudah diragukan oleh Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muhammad Feriandi Mirza.
Hal itu disampaikannnya saat menjadi saksi untuk tiga terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, serta Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (25/7/2023).
Baca Juga: Sambangi Kejagung, Menkominfo Baru Pastikan Proyek BTS Jalan Terus
"Dalam pemikiran saudara, membangun BTS 4.200 dalam waktu 9 bulan itu, anda selaku praktisi IT itu apa mungkin," tanya Jaksa Penuntu Umum.
"Dalam pengalaman saya memang belum ada," jawab Mirza.
Majelis Hakim sempat memotong tanya jawab antara Jaksa dengan Mirza, dengan meminta untuk tidak menanyakan pendapat.
"Mohon izin Pak, di BAP dijelaskan memang kira-kira untuk 1 tahun itu paling tidak 300 dan 400, nah ini saya ingin menanyakan hal itu," kata Jaksa.
"Apakah pendapat selaku staf pada waktu itu, saudara saksi sudah ngobrol sama pak Anang, lewat pak Yohan ngobrol terkait itu?" tanya Jaksa kembali ke Mirza.
Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Bakal Datangi Kejagung Hari Ini, Terkait Johnny G Plate?
"Iya," jawabnya.
"Ngobrol banyak, bahwa memang tidak lazim sebuah proyek BTS itu 4.200 dalan setahun?," lanjut Jaksa.
"Iya," jawab Mirza kembali.
Mendengar proses permintaan keterangan itu, Hakim kembali mengambil dengan mengajukan pertanyaan ke Mirza.
"Saudara pernah enggak dalam suatu rapat, dengan pak Anang, sebagai KPA berbicara untuk pembangunan 4.200 itu sampai 2021? Apakah ada dibicarakan dalam rapat, bahwa ini tidak bisa diselesaikan dalam jangka waktu yang relatif pendek? Lalu apa jawabnya?," kata Hakim.
"Sudah menjadi kebijakan pimpinan," jawab Mirza.
Hakim kembali bertanya, soal pernyataan itu disampaikan oleh siapa, Mirza kemudian menjawab disampaikan oleh Anang.
"Pak Anang (yang menyampaikan)," ujar Mirza.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermayan).