Suara.com - Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Muhammad Feriandi Mirza dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (25/7/2023).
Mirza dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, serta Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Saat persidangan, terungkap Mirza menerima uang Rp300 juta dari Windi Purnama salah satu tersangka korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.
Windi juga disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, yang juga terdakwa dalam perkara ini.
Pemberian uang itu terungkap saat Mirza dicecar Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Mendapati keterangan itu, Majelis Hakim mempertanyakan maksud pemberitan itu.
"Perintah siapa saudara menerima uang?" tanya Hakim.
"Saya tidak menanyakan kepada saudari Windi Purnama," jawab Mirza.
"Loh kok bisa tahu-tahu saudara terima? Gitu loh," tanya Hakim kembali.
"Ya tidak ada yang memerintahkan yang mulia," timpal Mirza.
Tidak mendapatkan jawaban yang diinginkan, Hakim meminta Mirza untuk minum.