Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) buka suara usai ayah terdakwa Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, menyatakan tidak akan hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan majelis hakim sudah memberikan kesempatan bagi pihak Mario untuk menghadirkan saksi meringankan. Bagi terdakwa, kata Djuyamto, diberikan kesempatan dua kali.
"Yang jelas, majelis hakim sudah memberikan kesempatan untuk kepentingan pembelaan. Untuk saksi a de charge. Kan dua kali sidang," kata Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (25/7/2023).
"Soal kemudian, sidang yang akan datang itu dimanfaatkan atau tidak oleh pihak terdakwa atau penasihat hukum terdakwa. Ya, itu menjadi haknya mereka untuk menggunakan atau tidak," lanjut dia.
![Pegawai pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo diperiksa KPK selama delapan jam di Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/03/01/22842-pegawai-pajak-kementerian-keuangan-rafael-alun-trisambodo.jpg)
Djuyamto mengatakan kubu Mario kini hanya memiliki kesempatan satu kali lagi untuk menghadirkan saksi a de charge. Sebab pada sidang hari ini, saksi meringankan yang dijadwalkan hadir berhalangan.
"Iya, setelah itu tidak ada kesempatan lagi," jelas Djuyamto.
Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Rafael Alun Kirim Surat
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo menyampaikan dirinya tidak akan bersaksi untuk anaknya, Mario Dandy, dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Hal itu diutarakan Rafael dalam suratnya yang dibacakan oleh pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga saat sidang lanjutan kasus David Ozora, Selasa (25/7/2023).