Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) buka suara usai ayah terdakwa Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, menyatakan tidak akan hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan majelis hakim sudah memberikan kesempatan bagi pihak Mario untuk menghadirkan saksi meringankan. Bagi terdakwa, kata Djuyamto, diberikan kesempatan dua kali.
"Yang jelas, majelis hakim sudah memberikan kesempatan untuk kepentingan pembelaan. Untuk saksi a de charge. Kan dua kali sidang," kata Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (25/7/2023).
"Soal kemudian, sidang yang akan datang itu dimanfaatkan atau tidak oleh pihak terdakwa atau penasihat hukum terdakwa. Ya, itu menjadi haknya mereka untuk menggunakan atau tidak," lanjut dia.
Djuyamto mengatakan kubu Mario kini hanya memiliki kesempatan satu kali lagi untuk menghadirkan saksi a de charge. Sebab pada sidang hari ini, saksi meringankan yang dijadwalkan hadir berhalangan.
"Iya, setelah itu tidak ada kesempatan lagi," jelas Djuyamto.
Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Rafael Alun Kirim Surat
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo menyampaikan dirinya tidak akan bersaksi untuk anaknya, Mario Dandy, dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Baca Juga: Hari Ini, Kubu Mario Dandy Hadirkan Saksi Ahli Meringankan di Sidang David Ozora
Hal itu diutarakan Rafael dalam suratnya yang dibacakan oleh pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga saat sidang lanjutan kasus David Ozora, Selasa (25/7/2023).
"Mengingat proses hukum yang dijalani anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa yang saat ini sudah sampai proses pembuktian yaitu, giliran anak kami Mario Dandy Satriyo mempergunakan haknya selaku terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan," tulis Rafael dalam surat yang dibacakan Nahot di PN Jaksel.
Rafael menyebut keputusan ini diambil setelah ia berdiskusi dengan pihak keluarga. Rafael menegaskan tidak akan hadir sebagai saksi meringankan untuk Mario.
"Dan setelah berdiskusi dengan keluarga intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan," jelas Rafael dalam suratnya.