Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai proyek mangkrak.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Fahzal Hendri saat persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, serta Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Saat persidangan, hakim ketua mencecar saksi Mufiammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI. Sebagaimana diketahui, proyek BTS 4G ditargetkan dibangun sebanyak 7.904 titik di sejumlah lokasi.
Pembangunan dibagi atas dua tahap, pertama 4200 BTS dengan angggaran Rp 10,8 triliun dan tahap kedua 3.704 BTS. Pembangunan tahap pertama dimulai pada April 2021 dan ditargetkan harus selesai pada 31 Desember 2021 atau dalam kurun waktu sembilan bulan.
Hakim bertanya kepada Mirza, terkait progres proyek tersebut sesuai dengan batas waktu.
"Sekarang saya tanya kenyataannya?" kata Hakim.
"Untuk 31 Desember 2021 yang selesai sampai on air (berfungsi), sudah nyala ada sinyal itu 668," jawab Mirza.
Hakim bertanya kembali mengenai pertambahan waktu atau addendum. Mirza memberikan penjelasan, intinya target penyelesaian tahap pertama tersebut diundur menjadi 31 Maret 2022.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 tahun 2021, yang pada prinsipnya memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, karena tahun ini justru diperpanjang waktu penyelesaiannya sampai 31 Maret 2022," jelas Mirza.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Boyong 4 Saksi Eks Anak Buah Johnny Plate
Mendapatkan penjelasan itu, hakim kemudian bertanya jumlah BTS yang sudah berfungsi hingga 31 Maret 2023. Mirza menjawab sebanyak 1795 BTS.
Hakim kemudian bertanya kekurangannya. Namun Mirza tidak bisa menjelaskannya dengan detail. Sehingga hakim menyebut proyek tersebut tidak selesai pengerjannya.
"Berarti ini proyek enggak selesai. Mangkrak," tegas Hakim.
Selain, Mirza juga terdapat tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntu Umum atau JPU. Mereka adalah Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, Auditor Utama pada Irjen Kominfo Doddy Setiadi, dan Kasubdit / Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Indra Apriadi.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermayan).