Suara.com - Sebuah rumah berdiri kokoh di tengah proyek tol Cinere-Jagorawi (Cijago) di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat. Rumah itu terletak di ujung tebing dan tepat di depan pintu exit tol Limo. Atas dasar ini, keberadaannya pun sampai viral di beberapa media sosial.
Rumah itu menjadi satu-satunya yang berdiri saat proses pengerjaan Jalan Tol Cijago seksi 3B. Lantas, mengapa tak segera dibongkar? Siapa pemiliknya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut bisa diketahui selengkapnya melalui sederet faktanya berikut ini.
Sudah Kosong Sejak Lama
Dikatakan oleh seorang warga RT 02 RW 02 Limo, pemilik dari rumah terakhir itu adalah pria yang akrab disapa Hengky. Namun, rumah tersebut sudah kosong sejak enam bulan yang lalu. Lalu, tidak diketahui pula kemana pindahnya ia dan keluarganya ini.
Baca Juga: Kini Dibongkar, Siapa Pemilik Rumah yang Berdiri di Tengah Proyek Tol Cijago?
Namun, sumber lain mengatakan bahwa pemilik asli rumah itu sudah meninggal dunia. Jadi, pembongkaran terhambat lantaran perlu keterlibatan ahli waris. Identitas pemiliknya ini diketahui sebagai Hudoyo dan Soepartini Bambang S.
Penjelasan BPN
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan menjelaskan, belum dibongkarnya rumah tersebut karena memang ada masalah secara hukum. Untuk itu, sebelum ada kepastian hukum, pembongkaran tidak akan dilakukan.
“Ada hal yang sempat viral yaitu ada salah satu rumah Limo yang terakhir kali dibongkar. Itu sebenarnya memang ada persoalan di sana sehingga memerlukan klarifikasi baik secara fisik maupun yuridis sehingga membutuhkan waktu,” ujar Indra di Kantor BPN Depok, Senin (24/7/2023).
Kini Sudah Dibongkar
Usai viral karena berdiri kokoh sendiri, rumah terakhir itu akhirnya dibongkar. Gundukan tanah setinggi sekitar 8-9 meter serta bangunannya pun diratakan. Dalam proses pembebasan lahan ini, ada penjagaan ketat oleh motor para pekerja yang diparkir.
Adapun pembongkaran itu dilakukan pada Senin (24/7/2023) malam. Meski hanya tersisa satu, namun dalam prosesnya, memerlukan ratusan truk untuk mengangkut berbagai material bangunan. Hal ini dikarenakan tinggi tanahnya yang mencapai 8-9 meter.
Pemiliknya Sudah Diberi Kompensasi
Pembongkaran itu dilakukan usai pemiliknya diberi kompensasi sekitar Rp 1,4 miliar. Hal ini dilihat dari luas tanah dan bangunannya yang mencapai 190 meter persegi. Indra memastikan yang bersangkutan sudah menerima ganti rugi tersebut.
"Luasnya (rumah itu) 190 meter persegi, itu bangunan dan tanahnya, nilai ganti rugi (kompensasi) hampir dapat Rp 1,4 miliar," kata Indra.
Lebih lanjut, terkait pembayaran ganti rugi pemilik rumah, Indra menjelaskan bahwa hal ini kerap dilakukan oleh negara. Tepatnya melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang merupakan unit organisasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti