Suara.com - Kabar baik datang dari Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil 2023, yang akan dibuka oleh pemerintah pada September 2023 mendatang. Saat artikel ini ditulis, pemerintah tengah melakukan proses validasi formasi. Untuk mempersiapkan diri, Anda bisa cek syarat CPNS 2023 di artikel ini.
Mengacu pada informasi yang sudah dikonfirmasi, setidaknya akan ada 1.030.751 formasi yang akan dibuka. 80% akan dialokasikan untuk PPPK, sedangkan 20% sisanya akan diberikan untuk lulusan baru CPNS.
Syarat CPNS 2023
Untuk syarat yang ditetapkan sendiri sebenarnya tidak banyak berbeda dari periode yang telah lalu. Selengkapnya dalam penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Update Formasi CPNS dan PPPK 2023, Pendaftaran Dibuka Bulan September!
- Merupakan Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun untuk pendaftar jenjang SMA/SMK
- Tidak pernah dikenakan sanksi pidana penjara selama dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, CPNS, maupun swasta
- Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik
- Tidak pernah menyalahgunakan narkoba
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan
- Sehat secara rohani maupun jasmani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
Selain syarat umum di atas, terdapat beberapa syarat khusus untuk beberapa formasi spesifik.
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah hingga diangkat sebagai PNS
- Tidak buta warna parsial maupun total
- Tidak cacat fisik maupun mental
- Tidak memiliki kelainan orientasi seksual maupun perilaku
- Tidak bertato
- Tidak bertindik khusus laki-laki
- Memiliki Berat Massa Index yang ideal
- Tinggi badan minimal 160 cm bagi laki-laki dan 155 cm bagi perempuan
- Memiliki ijazah komputer
- Kemampuan berbahasa asing yang dibuktikan dengan TOEFL dengan nilai minimal 450 atau IELTS dengan nilai minimal 5
- Melampirkan bukti sertifikasi universitas dan perguruan tinggi negeri maupun swasta dari BAN PT minimal B
- Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,75
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Untuk dokumen sendiri secara umum adalah sebagai berikut.
- Fotokopi ijazah
- Transkrip nilai
- Fotokopi atau scan KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Bebas Narkoba
- Pas foto formal
- Riwayat hidup
- Surat Pernyataan Kesediaan Penempatan
- Surat lain sesuai dengan formasi yang dilamar
Semua berkas ini seharusnya disiapkan sebelum masa pendaftaran, agar dapat segera dimasukkan ketika periodenya tiba.
Itu tadi sekilas mengenai syarat CPNS 2023 yang bisa dibagikan dalam artikel ini. Tentu saja syarat-syarat ini mungkin saja mengalami perubahan, penambahan, atau pengurangan, sesuai dengan kebutuhan negara. Semoga berguna, dan cermati perkembangan terbaru tentang pendaftaran CPNS 2023 di suara.com!
Baca Juga: Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Persiapkan dari Sekarang!
Kontributor : I Made Rendika Ardian