Kronologi Pengawal Airlangga Hartarto Ancam Tembak Wartawan, Lalu Dibantah Kemenko Perekonomian

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 25 Juli 2023 | 13:59 WIB
Kronologi Pengawal Airlangga Hartarto Ancam Tembak Wartawan, Lalu Dibantah Kemenko Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (24/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada Senin (24/7/2023) kemarin.

Namun setelah pemeriksaan, terjadi ketegangan antara awak media dengan pengawal Airlangga.

Hal itu karena pengawal Airlangga mengancam hendak menembak awak media jika tak membukakan jalan untuk sang menteri. Simak kronologi pengawal Airlangga Hartarto ancam tembak wartawan berikut ini.

Kronologi Pengawal Airlangga Ancam Tembak Wartawan

Baca Juga: Pengawalnya Diduga Ancam Tembak Wartawan, Sebesar Apa Kuasa Airlangga Hartarto?

Airlangga diperiksa selama 12 jam lebih oleh Kejagung. Ia tiba di Gedung Bundar Pidsus Kejagung sekitar pukul 08.24 WIB, dan baru keluar sekitar pukul 21.00 WIB dari ruang pemeriksaan.

Ketua Umum Partai Golkar ini kemudian memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan yang dijalaninya. Namun keterangan pers dilakukan dengan sangat singkat oleh Airlangga.

Airlangga pun bergegas ke mobilnya meninggalkan Gedung Kejagung. Dia dikawal ketat oleh sejumlah pengawal yang sebagian berbaju putih dan sebagian lagi berbaju batik.

Namun saat Airlangga berjalan menuju mobilnya, sejumlah wartawan mengerubunginya dan menanyakan hasil pemeriksaan oleh Kejagung. Pengawal Airlangga lantas memberi perintah pada wartawan untuk tidak menghalangi jalan Airlangga sambil mengancam akan menembak.

"Woi! Buka jalan woi! Buka jalan! Gue tembak! Tembak lo!” teriak pengawal Airlangga.

Baca Juga: 5 Fakta Pemeriksaan Airlangga Hartarto di Kejagung, Pengawal Diduga Ancam Tembak Wartawan

Setelahnya terdengar umpatan kasar yang juga dilontarkan oleh pengawal Airlangga. Suasana bahkan sempat tegang sebelum akhirnya Airlangga dan rombongan meninggalkan Gedung Kejagung.

Pemberitaan soal pengawal Airlangga yang mengancam akan tembak wartawan yang liputan di Kejagung akhirnya menjadi viral di media sosial. 

Dibantah Kementerian Perekonomian

Kejadian pengawal Airlangga diduga mengancam akan menembak wartawan akhirnya ditanggapi oleh Kementerian Bidang Perekonomian. Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto membatah hal tersebut.

Dalam pernyataannya, Haryo meminta maaf kepada khalayak terkait ketidaknyamanan yang terjadi usai pemeriksaan Airlangga. Ia juga berterima kasih kepada para jurnalis yang sudah sabar menanti selama 12 jam.

"Kami berterima kasih atas kesediaan teman-teman wartawan menunggu sekitar 12 jam pemeriksaan. Kami juga mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi usai pemeriksaan," ujar Haryo Limanseto dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).

Pihak Kemenko Perekonomian juga mengklarifikasi dan memastikan bahwa tidak ada Protokoler Kemenko yang mengucapkan ancaman mau menembak wartawan. 

Haryo Limanseto melanjutkan, protokoler kementeriannya telah memiliki SOP tersendiri dalam melaksanakan pendampingan kepada pimpinan. Ia juga menegaskan pengawal Airlangga tidak dibekali senjata.

Airlangga Diperiksa Kejagung

Airlangga Hartarto hadir memenuhi panggilan Kejagung pada Senin (24/7/2023) sebagai saksi kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng periode 2021-2022. Ini merupakan pemanggilan kedua terhadap Airlangga. 

Pada pemanggilan pertama Selasa (18/7/2023), Airlangga mangkir tanpa pemberitahuan. Sementara itu pemanggilan kedua kali ini, Airlangga mengaku dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik Kejagung. 

"Saya sudah menjawab 46 pertanyaan, mudah-mudahan pertanyaan sudah dijawab sebaik-baiknya," kata Airlangga usai pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, pada Senin (24/7/2023).

Airlangga tak banyak menjelaskan soal materi pemeriksaan. Walau begitu dia mengaku menjawab semua pertanyaan dengan baik.

Kejagung telah menetapkan 3 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 6,47 triliun.

Terdapat 5 orang pelaku yang telah berstatus terpidana terkait korupsi ini yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI