Lebih lanjut, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan menjelaskan, pembayaran dilakukan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang merupakan unit organisasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Total biaya ganti rugi yang hampir Rp1,4 miliar itu disesuaikan dengan luas tanahnya, yakni 190 meter persegi. Sempat terhambat beberapa jam, pada Senin (24/7/2023) malam, rumah tersebut akhirnya dibongkar dan siap dijadikah lahan Tol Cijago.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti