Suara.com - Satu rumah berdiri di tengah proyek tol Cinere-Jagorawi (Cijago) di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat. Rumah itu terletak di ujung tebing dan tepat di depan pintu exit tol Limo. Keberadaannya tersebut pun sampai membuatnya viral di media sosial.
Rumah itu menjadi satu-satunya yang berdiri saat proses pengerjaan Jalan Tol Cijago seksi 3B. Hal ini lantas memicu pertanyaan soal siapa pemiliknya. Lalu, apa pula alasannya tidak dibongkar secara bersamaan dengan rumah-rumah lainnya?
Pemilik Satu Rumah di Tol Cijago
Dikatakan oleh seorang warga RT 02 RW 02 Limo, pemilik dari rumah terakhir itu adalah pria bernama Hengky. Namun, rumah tersebut sudah kosong sejak enam bulan yang lalu. Lalu, tidak diketahui pula kemana pindahnya ia dan keluarganya ini.
Sementara itu, sumber lainnya menyebut bahwa rumah yang berdiri di tengah Tol Cijago itu menyangkut 4 orang. Urusan pembongkarannya melibatkan ahli waris karena salah satu dari pemilik tanah tersebut diketahui sudah ada yang wafat.
Adapun empat orang itu terdiri dari Imam Tain, Sukartini, Sukardi, dan mendiang Hudoyo. Total ganti rugi yang diterima sekitar Rp1,4 miliar. Soal besaran kompensasi ini diketahui tidak ada persoalan atau keberatan dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Sebab, nilainya dihitung oleh kantor jasa penilai properti. Namun, ada permasalahan dari segi yuridis yang mana ahli waris seringkali tertukar. Meski begitu, penyerahan uang ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek Tol Cinere-Jagorawi berjalan mulus.
Pemberian kompensasi secara menyeluruh diserahkan kepada pemegang ahli waris mendiang Hudoyo dengan Nomor Identitas Bidang (NIB) 274. Kemudian, ada pula mendiang Soepartini Bambang S dengan NIB 289 dan 289 A.
Untuk ahli waris pemegang NIB 274 diserahkan atas nama Rully Oki Rialto dan Rezki Yuniarti. Sementara pemegang NIB 289/289 A adalah Rezki Yuniarti, Rully Oki Rialto, Tuti Erna Adele Biatrix, Fransky Sukanto, serta Fabby Fabianto Sukanto.
Selanjutnya, ada Fionna Felicia, Ferdy Ferandi, Bambang Setiabudi, Nisa Herlina, Putri Herlina, Muhammad Ikrar Hermandi, Ariyanto Idrajaya, Waluyo Jati, Soegeng Hernowo, serta Partono Hadi. Uang itu diserahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Cijago.
Lebih lanjut, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan menjelaskan, pembayaran dilakukan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang merupakan unit organisasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Total biaya ganti rugi yang hampir Rp1,4 miliar itu disesuaikan dengan luas tanahnya, yakni 190 meter persegi. Sempat terhambat beberapa jam, pada Senin (24/7/2023) malam, rumah tersebut akhirnya dibongkar dan siap dijadikah lahan Tol Cijago.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti