Suara.com - Tersangka KPK kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo menyesalkan perbuatan sadis anaknya, Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora.
"Kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami," ujar Rafael dalam suratnya yang dibacakan oleh pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga dalam sidang kasus David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/7/2023).
Rafael Alun menilai kasus penganiayaan itu telah membuat Mario Dandy dikeluarkan dari kampusnya. Padahal, Rafael mengklaim anaknya itu masih muda dan punya banyak cita-cita.
"Anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia yang masih muda dan begitu banyak cita-cita harapan kami kepadanya," tulis Rafael kemudian.
Baca Juga: Enggan jadi Saksi Meringankan Anaknya Mario Dandy di Sidang David Ozora, Begini Alasan Rafael Alun
Di akhir suratnya, Rafael berharap supaya David bisa kembali pulih. Rafael juga merasa prihatin atas kondisi yang menimpa David saat ini.
"Demikian surat ini kami sampaikan dengan harapan dan doa agar korban ananda David semakin pulih dan sehat seperti sediakala. Kami sampaikan keprihatinan kami atas apa yang sudah terjadi," kata Rafael.
Surat Rafael kepada Hakim
Untuk diketahui, Rafael mengirimkan surat teruntuk majelis hakim persidangan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Adapun surat itu dibacakan oleh pengacara terdakwa Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Selasa (25/7/2023).
Awalnya Nahot mengatakan saksi a de charge yang rencananya akan dimintai keterangan dalam sidang hari ini berhalangan hadir.
"Izin Yang Mulia kami sudah berupaya untuk menghadirkan beberapa saksi, cuma baru terkonfirmasi hari ini karena tidak bisa berhalangan," kata Nahot di ruang sidang.
Kemudian, Nahot memohon kepada majelis hakim agar diizinkan untuk membacakan surat dari Rafael Alun. Nahot menjelaskan surat tersebut berkaitan dengan beban restitusi yang harus ditanggung oleh Mario.
"Tapi yang terbaru kami mendapatkan surat yang dikirimkan dari Rutan KPK, dari ayah Mario Dandy (Rafael), kalau diizinkan kami akan membacakan suratnya," ujar Nahot.
"Surat dari orang tuanya?" tanya Hakim Alimin.
"Dari ayahnya (Mario)," jawab Nahot.
"Kaitannya soal apa?" tanya hakim kemudian.
"Restitusi Yang Mulia," jelas Nahot.
"Baik, silakan," kata hakim.
Dalam sidang sebelumnya, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat akibat perbuatannya kepada korban David Ozora.