Enggan jadi Saksi Meringankan Anaknya Mario Dandy di Sidang David Ozora, Begini Alasan Rafael Alun

Selasa, 25 Juli 2023 | 12:37 WIB
Enggan jadi Saksi Meringankan Anaknya Mario Dandy di Sidang David Ozora, Begini Alasan Rafael Alun
Tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo yang mengenakan rompi tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo mengaku tidak akan bersaksi untuk anaknya, Mario Dandy yang menjadi terdakwa dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Hal itu diutarakan Rafael dalam suratnya yang dibacakan oleh pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga saat sidang lanjutan kasus David Ozora, Selasa (25/7/2023).

"Mengingat proses hukum yang dijalani anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa yang saat ini sudah sampai proses pembuktian yaitu, giliran anak kami Mario Dandy Satriyo mempergunakan haknya selaku terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan," tulis Rafael dalam surat yang dibacakan Nahot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Rafael Alun menyebut keputusan ini diambil setelah ia berdiskusi dengan pihak keluarga. Rafael menegaskan tidak akan hadir sebagai saksi meringankan untuk Mario.

Baca Juga: Rafael Alun Kirim Surat Buat Hakim Sidang David Ozora, Mario Dandy Tertunduk saat Dibacakan Pengacara

Mario Dandy minta maaf ke keluarga David Ozora. [Tangkapan Layar]
Mario Dandy. [Tangkapan Layar]

"Dan setelah berdiskusi dengan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan," jelas Rafael dalam suratnya.

Kirim Surat Buat Hakim

Sebagai informasi, Rafael mengirimkan surat teruntuk majelis hakim persidangan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Adapun surat itu dibacakan oleh pengacara terdakwa Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Selasa (25/7/2023).

Awalnya Nahot mengatakan saksi a de charge yang rencananya akan dimintai keterangan dalam sidang hari ini berhalangan hadir.

Baca Juga: Hari Ini, Kubu Mario Dandy Hadirkan Saksi Ahli Meringankan di Sidang David Ozora

"Izin Yang Mulia kami sudah berupaya untuk menghadirkan beberapa saksi, cuma baru terkonfirmasi hari ini karena tidak bisa berhalangan," kata Nahot di ruang sidang.

Kemudian, Nahot memohon kepada majelis hakim agar diizinkan untuk membacakan surat dari Rafael Alun. Nahot menjelaskan surat tersebut berkaitan dengan beban restitusi yang harus ditanggung oleh Mario.

"Tapi yang terbaru kami mendapatkan surat yang dikirimkan dari Rutan KPK, dari ayah Mario Dandy (Rafael), kalau diizinkan kami akan membacakan suratnya," ujar Nahot.

"Surat dari orang tuanya?" tanya Hakim Alimin.

"Dari ayahnya (Mario)," jawab Nahot.

"Kaitannya soal apa?" tanya hakim kemudian.

"Restitusi Yang Mulia," jelas Nahot.

"Baik, silakan," kata hakim.

Rafael Diminta Hadir di Sidang

Sebelumnya, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono meminta pengacara Mario Dandy untuk menghadirkan ayah dan ibu kliennya di sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Momen itu terjadi setelah agenda pemeriksaan saksi Paman David, Rustam Hatala, Selasa (18/7/2023).

Hakim Alimim berpandangan jika Rafael Alun Trisambodo yakni ayah Mario tidak bisa hadir, maka dapat diwakilkan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan istrinya Ernie Meike usai diperiksa KPK. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan istrinya Ernie Meike usai diperiksa KPK. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

"Kami juga berharap, karena Saudara di persidangan, melalui penasihat hukum, kalau ibunya dapat dihadirkan. Ibu, karena bapaknya kan kita tahu sendiri. Kalau bisa dihadirkan, tidak masalah," ujar Hakim Alimin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Alimin menyebut orang tua Mario Dandy diperbolehkan hadir memenuhi pemanggilan pemeriksaan secara daring.

"Zoom meeting juga kalau memungkinkan. Bagaimana, Saudara bisa komunikasi dengan penasehat Saudara. Apakah ibunya perlu hadir atau bapaknya melalui zoom meeting," ujar Hakim Alimin.

Pemanggilan orang tua Mario di sidang David berkaitan dengan nilai restitusi atas aksi penganiayaan sadis anaknya.

"Ini kan permohonan (restitusi) dari JPU, saudara bisa mengajukan segini sanggupnya," ucap Hakim Alimin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI