Hakim lanjut bertanya, soal penentuan anggaran satu tower. Mirza sendiri sebelumnya menyatakan untuk satu tower anggaran bervariasi, namun paling mahal mencapai Rp 2,6 miliar.
Hakim bertanya, bagaimana mereka menentukan anggaran satu tower, tanpa melibatkan tenaga ahli.
"Lalu siapa yang menentukan sampai Rp 2,6 miliar itu satu tower dengan perangkat-perangkatnya?," tanya Hakim Fahzal.
"Kalau tadi, Rp 2,6 miliar itu berdasarkan kontrak hasil lelangnya ya," jawab Mirza.
Selain, Mirza juga terdapat tiga saksi yang dihadirkan jaksa. Mereka adalah Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, Auditor Utama pada Irjen Kominfo Doddy Setiadi, dan Kasubdit / Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Indra Apriadi.
Diketahui, kasus korupsi proyek BTS Kominfo oleh jaksa disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.
Sejauh ini ada delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermayan).
Baca Juga: Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Boyong 4 Saksi Eks Anak Buah Johnny Plate