Suara.com - Sidang kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) digelar kembali dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Selasa (26/7/2023).
Dalam persidangan terungkap, bahwa proyek BTS itu tidak melibatkan tenaga ahli saat proses pembahasan awal.
Hal itu terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mencecar Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Mufiammad Feriandi Mirza yang dihadirkan sebagai saski untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, serta Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Hakim Fahzal awalnya bertanya, soal penentuan anggaran awal proyek tersebut.
"Itu perencanaan awal kemudian penentuan anggaran, apakah itu melibatkan tenaga ahli," tanya Hakim Fahzal.
"Pada saat awal, yang sepanjang saya tahu belum melibatkan konsultan atau tenaga ahli," jawab Mirza.
Mendapat jawaban itu, Hakim Fahzal kaget, mengingat anggaran proyek BTS 4G bukan kecil, nilainya mencapai Rp 10 triliun.
"Segitu besarnya anggaran kenapa tidak melibatkan ahli?" kata Hakim Fahzal.
Mirza pun mengaku tidak mengetahui alasan pembahasan proyek tersebut tak melibatkan tenaga ahli.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Boyong 4 Saksi Eks Anak Buah Johnny Plate
"Ini anggaran tak sedikit pak, bukan 10 miliar, bukan 10 juta atau 10 miliar, ini 10 triliun! Satu triliun itu berapa juta pak?" kata Hakim Fahzal sembari tertawa.