Amnesty Indonesia Kritik Aksi Aparat Halangi Keluarga Korban Kanjuruhan Temui Jokowi di Malang

Selasa, 25 Juli 2023 | 12:15 WIB
Amnesty Indonesia Kritik Aksi Aparat Halangi Keluarga Korban Kanjuruhan Temui Jokowi di Malang
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan setelah meninjau Pasar Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (24/7/2023). (ANTARA/Indra Arief)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di video lain, tampak juga orang tua dari tragedi Kanjuruhan, Devi Athok yang kehilangan dua putrinya berusaha untuk bertemu dengan Presiden Jokowi.

Namun saat ia mencoba mendekati rombongan Presiden Jokowi sejumlah aparat menghalanginya. Aparat bahkan memperingatkan kepadanya agar jangan macam-macam.

Dihukum Ringan

Terdakwa kasus Kanjuruhan dianggap dijatuhi pidana ringan dengan masa kurungan yakni 1 Tahun 6 Bulan dan sebagian lain bebas dari kurungan.

Seperti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas terhadap dua terdakwa dari unsur kepolisian dan satu orang polisi divonis penjara 1,5 tahun

Kemudian, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap petugas keamanan stadion satu tahun penjara dan ketua panitia pertandingan divonis 1,5 tahun.

Selanjutnya, Pengadilan Militer pada 7 Februari menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada seorang anggota TNI lantaran menyerang dua penonton sepak bola saat tragedi Kanjuruhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI