Di video lain, tampak juga orang tua dari tragedi Kanjuruhan, Devi Athok yang kehilangan dua putrinya berusaha untuk bertemu dengan Presiden Jokowi.
Namun saat ia mencoba mendekati rombongan Presiden Jokowi sejumlah aparat menghalanginya. Aparat bahkan memperingatkan kepadanya agar jangan macam-macam.
Dihukum Ringan
Terdakwa kasus Kanjuruhan dianggap dijatuhi pidana ringan dengan masa kurungan yakni 1 Tahun 6 Bulan dan sebagian lain bebas dari kurungan.
Seperti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas terhadap dua terdakwa dari unsur kepolisian dan satu orang polisi divonis penjara 1,5 tahun
Kemudian, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap petugas keamanan stadion satu tahun penjara dan ketua panitia pertandingan divonis 1,5 tahun.
Selanjutnya, Pengadilan Militer pada 7 Februari menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada seorang anggota TNI lantaran menyerang dua penonton sepak bola saat tragedi Kanjuruhan.