Suara.com - Amnesty International Indonesia mengkritik aksi aparat TNI yang diduga menghalang-halangi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang ingin menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) sewaktu kunjungan kerja di Malang, Jawa Timur.
“Sangat disayangkan upaya keluarga korban Tragedi Kanjuruhan untuk bertemu Presiden Joko Widodo dihalangi oleh aparat keamanan negara," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya dikutip Selasa (25/7/2023).
"Padahal mereka hanya ingin bertemu dengan Presiden untuk menagih janji keadilan yang tidak kunjung mereka dapatkan," Usman menambahkan.
Usman berpandangan Jokowi semestinya tidak hanya mengurusi infrastruktur sewaktu kunjungan kerja ke Malang. Dia menilai Kepala Negara harus menyemparkan diri mendengar keluhan masyarakat khususnya yang menjadi korban kekerasan aparat.
Baca Juga: Tinjau Perbaikan Jalan Surakarta-Purwodadi, Jokowi: Dari Saya Kecil Engga Pernah Beres
"Kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Malang jangan hanya menyambangi sarana dan prasarana infrastruktur saja, namun juga harus mendengar aspirasi rakyat," ujar Usman.
Sebelumnya beredar video yang memperlihatkan seorang ibu yang anaknya jadi korban Tragedi Kanjuruhan bersitegang dengan aparat berseragam loreng viral di media sosial.
Dalam video, terlihat dua orang ibu-ibu diminta aparat itu untuk tidak melakukan apapun saat kunjungan Jokowi ke Bululawang, Kabupaten Malang pada Senin (24/7/2023) kemarin.
Ibu korban tragedi Kanjuruhan itu berupaya untuk bertemu dengan Jokowi sambil bentangkan foto keluarganya yang meninggal di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Berkali-kali ibu korban itu berteriak bahwa anaknya mati.
"Anak saya mati! anak saya mati! saya tidak berbuat keributan di sini," ucap si ibu saat dihalangi aparat seperti dilihat dari video postingan akun Twitter @MalangHammers.
Di awal video, aparat berseraham loreng itu sempat mengeluarkan kata hardikan. Saat si ibu berteriak, si aparat itu mengucapkan, "Ibu yang sabar,"
Di video lain, tampak juga orang tua dari tragedi Kanjuruhan, Devi Athok yang kehilangan dua putrinya berusaha untuk bertemu dengan Presiden Jokowi.
Namun saat ia mencoba mendekati rombongan Presiden Jokowi sejumlah aparat menghalanginya. Aparat bahkan memperingatkan kepadanya agar jangan macam-macam.
Dihukum Ringan
Terdakwa kasus Kanjuruhan dianggap dijatuhi pidana ringan dengan masa kurungan yakni 1 Tahun 6 Bulan dan sebagian lain bebas dari kurungan.
Seperti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas terhadap dua terdakwa dari unsur kepolisian dan satu orang polisi divonis penjara 1,5 tahun
Kemudian, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap petugas keamanan stadion satu tahun penjara dan ketua panitia pertandingan divonis 1,5 tahun.
Selanjutnya, Pengadilan Militer pada 7 Februari menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada seorang anggota TNI lantaran menyerang dua penonton sepak bola saat tragedi Kanjuruhan.