Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terburuk soal kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya, angka pelaporan tersebut berada di bawah 60 persen. Ada perusahaan apa saja?
Sebelumnya, dari 109 BUMN dengan 35.055 wajib lapor, baru 34.900 orang yang melaporkan asetnya ke LHKPN. Sementara untuk 155 orang sisanya, belum tercatat. Meski persentase sudah mencapai 99,5, namun, jumlah yang belum lapor masih banyak.
"Walaupun kepatuhan BUMN sudah 99,5 persen, tapi masih ada 155 orang yang belum lapor ke LHKPN," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih, Senin (24/7/2023).
Adapun daftar BUMN terburuk soal kepatuhan itu dimulai dari PT Pengembangan Pariwisata Indonesia yang tingkatnya sebesar 28,13 persen. Lalu, ada PT Dok dan Perkapalan Surabaya 33,33 persen serta PT Boma Bisma Indra 38,46 persen.
Selanjutnya, ada PT Dirgantara Indonesia dengan tingkat sebesar 45,45 persen. Kemudian, disusul dengan PT Aviasi Pariwisata Indonesia 50,00 persen) dan PT Indah Karya 53,85 persen. Pahala pun mengimbau agar keenamnya segera melapor.
"Tolong disampaikan sama Pak Menteri (Menteri BUMN Erick Thohir) ini enam yang terburuk, ini kalau bisa segera (melapor)," pinta Pahala.
Di sisi lain, untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dari total 307 instansi dengan 7.552 wajib lapor, baru 7.358 orang yang melaporkan LHKPN ke KPK. Menurut data per tanggal 24 Juli 2023, masih ada 194 orang yang belum tercatat harta kekayaannya.
Aturan Wajib Lapor LHKPN
Dalam sebuah buku berjudul Pengantar LHKPN, dijelaskan bahwa laporan itu merupakan daftar kekayaan para penyelenggara negara yang ada dalam formulir pencatatan. Sementara untuk penetapannya dilakukan langsung oleh KPK.
Baca Juga: Rencana Erick Thohir di Balik Pencaplokan Saham Vale Indonesia
Melansir laman elhkpn.kpk.go.id, ada dua pihak utama yang wajib melaporkan hartanya. Pertama, penyelenggara negara seperti yang tercatat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999. Kedua, pejabat-pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, serta yudikatif.
Selain itu, pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berhubungan dengan penyelenggaraan negara pun perlu melapor. Berikut daftar penyelenggara negara menurut UU Nomor 28 Tahun 1999 yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN-nya.
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
3. Menteri
4. Gubernur
5. Hakim
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi:
a. Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD
b. Pimpinan Bank Indonesia
c. Pimpinan Perguruan Tinggi
d. Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang sama di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian Negara Republik Indonesia
e. Jaksa
f. Penyidik
g. Panitera Pengadilan
h. Pemimpin dan Bendaharawan Proyek
Sementara peraturan lainnya tedapat pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Di mana, bukan penyelenggara negara saja yang wajib melapor. Namun, hampir semua instansi sudah memperluas daftarnya. Ada siapa saja? Berikut informasinya.
1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara
2. Semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan
3. Pemeriksa Bea dan Cukai
4. Pemeriksa Pajak
5. Auditor
6. Pejabat yang mengeluarkan perizinan
7. Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat
8. Pejabat Pembuat Regulasi.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti