"Baik, silakan," kata hakim.
Selepas itu, Andreas mulai membacakan surat dari Rafael. Tampak Mario Dandy hanya bisa menunduk di kursi terdakwa sembari mendengarkan isi surat dari ayahnya.
Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat akibat perbuatannya kepada korban David Ozora.