Rafael Alun Kirim Surat Buat Hakim Sidang David Ozora, Mario Dandy Tertunduk saat Dibacakan Pengacara

Selasa, 25 Juli 2023 | 12:04 WIB
Rafael Alun Kirim Surat Buat Hakim Sidang David Ozora, Mario Dandy Tertunduk saat Dibacakan Pengacara
Pengacara terdakwa Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, saat membacakan isi surat dari Rafael Alun selaku ayah Mario dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/7/2023). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo mengirimkan surat teruntuk majelis hakim persidangan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Adapun surat itu dibacakan oleh pengacara terdakwa Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/7/2023).

Awalnya Nahot mengatakan saksi a de charge yang rencananya akan dimintai keterangan dalam sidang hari ini berhalangan hadir.

"Izin Yang Mulia kami sudah berupaya untuk menghadirkan beberapa saksi, cuma baru terkonfirmasi hari ini karena tidak bisa (datang), berhalangan," kata Nahot di ruang sidang.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Hasil Gratifikasi Rafael Alun ke Panti Pijat

Kemudian, Nahot memohon kepada majelis hakim agar diizinkan untuk membacakan surat dari Rafael Alun. Nahot menjelaskan surat tersebut berkaitan dengan beban restitusi yang harus ditanggung oleh Mario.

"Tapi yang terbaru kami mendapatkan surat yang dikirimkan dari Rutan KPK, dari ayah Mario Dandy (Rafael), kalau diizinkan kami akan membacakan suratnya," ujar Nahot.

"Surat dari orang tuanya?" tanya Hakim Alimin.

"Dari ayahnya (Mario)," jawab Nahot.

"Kaitannya soal apa?" tanya hakim kemudian.

Baca Juga: Selidiki Kasus Pungli di Rutan, KPK Sampai Periksa 70 Orang!

"Restitusi Yang Mulia," jelas Nahot.

"Baik, silakan," kata hakim.

Selepas itu, Andreas mulai membacakan surat dari Rafael. Tampak Mario Dandy hanya bisa menunduk di kursi terdakwa sembari mendengarkan isi surat dari ayahnya.

Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat akibat perbuatannya kepada korban David Ozora.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI