Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Boyong 4 Saksi Eks Anak Buah Johnny Plate

Selasa, 25 Juli 2023 | 11:42 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Boyong 4 Saksi Eks Anak Buah Johnny Plate
Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Boyong 4 Saksi Eks Anak Buah Johnny Plate. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus korupsi proyek  BTS 4G  BAKTI Kominfo yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan dua terdakwa lainnya.

Sidang yang digelar pada Selasa (26/7/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU menghadirkan empat orang saksi untuk terdakwa Johnny Plate serta Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Adapun keempat saksi yang dihadirkan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Mufiammad Feriandi Mirza, Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, Auditor Utama pada Irjen Kominfo Doddy Setiadi, dan Kasubdit / Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Indra Apriadi.

Baca Juga: Deretan Keberatan Johnny G Plate: Ngaku Tak Berniat Korupsi, Sampai Bawa-Bawa Jokowi

Sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate dkk. Dalam sidang lanjutan ini, jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi dari unsur pejabat di Kominfo. (Suara.com/Yaumal)
Sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate dkk. Dalam sidang lanjutan ini, jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi dari unsur pejabat di Kominfo. (Suara.com/Yaumal)

Sebelum dimintai keterangan di persidangan, Majelis Hakim mengambil sumpah keempatnya. Saksi yang pertama kali dimintai keternagan oleh Hakim atas nama Feriandi Mirza. Sampai saat ini persidangan masih berlanjut.

Sidang dilanjutkan, setelah Hakim menolak nota keberatan Plate dan para terdakwa lainnya.

Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.

Dalam perkara ini, terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermayan).

Baca Juga: Usai Menpora Dito Diperiksa Kejagung, Ada Orang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Kubu Terdakwa Irwan Hermawan, Siapa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI