Namun, hal ini malah membuat pihak Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil. Pihak Panji menganggap Ridwan Kamil menyebarkan pernyataan yang keliru dan dianggap melawan hukum.
"Kami melaporkan Ridwan Kamil atas beberapa statemen dan langkah-langkah kerja yang sifatnya terburu-buru dan melawan hukum,” ungkap kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi dalam pernyatannya pada Minggu (23/07/2023) lalu.
Hal ini pun sempat direspons oleh Ridwan Kamil. Lewat Instagramnya, Ridwan Kamil mengaku semua tindakan tersebut dilakukannya demi menyelamatkan Jawa Barat dari kegiatan yang menyimpang.
PBB dipertanyakan
Konflik lain yang juga timbul adalah pertanyaan soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan oleh pihak Al Zaytun kepada negara.
Diketahui, PBB yang dibayarkan tersebut merupakan atas nama pribadi, bukan yayasan. Nominal PBB yang dibayarkan juga dicurigai tidak cocok dengan luas bangunan yang mencapai 1.200 hektar.
"Saat ini, Pemkab Indramayu sedang mencocokan data pembayaran pajak Ponpes Al Zaytun yang besarnya Rp 299 juta," ungkap Nina selaku Bupati Indramayu dalam pernyataannya.
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: Beredar Video Diduga Panji Gumilang Beli Tanah di Galang Batam, Ngaku Transaksi dengan Rudi