Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Selasa (25/7/2023). Adapun terdakwa yang akan disidangkan adalah Mario Dandy.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan persidangan beragendakan pemeriksaan saksi meringankan atau saksi a de charge yang dihadirkan oleh kubu Mario.
“Ya betul (sidang lanjutan Mario),” ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa.
Djuyamto menyebut saksi meringankan dari kubu Mario yang akan dimintai keterangan adalah ahli pidana. Dia tidak merinci identitas saksi tersebut.
“Saksi a de charge. Keterangan ahli pidana," jelas Djuyamto.
Pantauan Suara.com, Mario sudah tiba di PN Jaksel sekitar pukul 09.45 WIB. Mario tampak mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan Kejaksaan.
Mario kemudian digiring oleh beberapa orang jaksa dan polisi. Hingga kini persidangan belum berlangsung.
Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.