Suara.com - Kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru KPK menduga kasus pencucian bapak Mario Dandy itu itu mengalir ke salah satu perusahaan terkait pijat refleksi.
Dugaan aliran pencucian uang di bisnis pijat itu diketahui setelah KPK memeriksa pimpinan perusahaan pada Kamis (20/7/2023).
Simak jejak jahat Rafael Alun Trisambodo mulai dari harta tak wajar hingga kini cuci yang lewat bisnis panti pijat berikut ini.
Harta Tak Wajar
Rafael Alun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. KPK telah menyita 20 aset Rafael Alun yang bernilai hingga Rp120 miliar terkait kasus ini.
Dia diduga menerima gratifikasi 90 ribu Dollar AS atau Rp1,34 miliar ketika bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sementara itu harta kekayaan Rafael Alun yang dinilai tak wajar itu mulai terendus sejak kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satrio pada David yang merupakan anak pimpinan GP Ansor jadi viral.
Ketika pertama kali mencuat ke publik, Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.
Setelah penyelidikan, Rafael ternyata menyimpan uang sampai Rp 500 miliar dalam bentuk safe deposit box yang belakangan sudah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Hasil Gratifikasi Rafael Alun ke Panti Pijat
Hal itu terbukti dari simpanan uang cash senilai Rp 37 miliar dalam mata uang dolar AS di deposit box salah satu bank yang sempat tak terendus.
Kejanggalan harta jumbo Rafael sebenarnya sudah terendus sejak tahun 2013. Kala itu, kejanggalan harta Rafael Alun sempat dilaporkan ke KPK oleh PPATK. Sayang, KPK tidak menindaklanjuti laporan itu selama 10 tahun, hingga akhirnya terbongkar tahun ini.
Sejak kekayaan tak wajarnya terkuak ke publik, Rafael telah dicopot dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Keuangan.
Aliran Dana ke Bisnis Panti Pijat
Terbaru, KPK menduga aliran uang hasil gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun mengalir ke perusahaan yang bergerak di bidang jasa pijat refleksi yakni PT Keluarga Segar Sehat.
KPK sudah mendalami hal tersebut setidaknya lewat Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga dalam pemeriksaan pada Kamis (20/7/2023) lalu.
Rafael diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011 silam.
Gratifikasi itu diterima Rafael lewat salah satu perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Terungkap Rafael kerap merekomendasikan PT AME pada para wajib pajak yang punya masalah pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Rafael diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS atau Rp1,34 miliar melalui perusahaan miliknya itu.
KPK lantas melakukan pengembangan terkait kasus itu dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan TPPU. Berdasarkan penyidikan awal, aksi Rafael Alun melalukan pencucian uang haram ditaksir mencapai Rp 100 miliar.
Kontributor : Trias Rohmadoni