Suara.com - Kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru KPK menduga kasus pencucian bapak Mario Dandy itu itu mengalir ke salah satu perusahaan terkait pijat refleksi.
Dugaan aliran pencucian uang di bisnis pijat itu diketahui setelah KPK memeriksa pimpinan perusahaan pada Kamis (20/7/2023).
Simak jejak jahat Rafael Alun Trisambodo mulai dari harta tak wajar hingga kini cuci yang lewat bisnis panti pijat berikut ini.
Harta Tak Wajar
Rafael Alun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. KPK telah menyita 20 aset Rafael Alun yang bernilai hingga Rp120 miliar terkait kasus ini.
Dia diduga menerima gratifikasi 90 ribu Dollar AS atau Rp1,34 miliar ketika bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sementara itu harta kekayaan Rafael Alun yang dinilai tak wajar itu mulai terendus sejak kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satrio pada David yang merupakan anak pimpinan GP Ansor jadi viral.
Ketika pertama kali mencuat ke publik, Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.
Setelah penyelidikan, Rafael ternyata menyimpan uang sampai Rp 500 miliar dalam bentuk safe deposit box yang belakangan sudah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal itu terbukti dari simpanan uang cash senilai Rp 37 miliar dalam mata uang dolar AS di deposit box salah satu bank yang sempat tak terendus.