Suara.com - Dugaan aliran uang hasil gratifikasi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo diduga masuk ke perusahaan panti pijat. Hal ini tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengataan pihaknya pada Kamis (20/7/2023) telah memeriksa Komisaris Utama PT Keluarga Sehat Segar, Sjamsuri Liga. Perusahaan itu diketahui merupakan panti pijat.
Sjamsuri diperiksa untuk didalami keterangannya terkait aliran uang ayah Mario Dandy itu ke sejumlah kegiatan bisnis.
"Kami menerapkan apa yang dinamakan follow the money. Melalui follow the money itu kita mengikuti ke mana uang yang diduga hasil korupsi mengalir," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Ia menuturkan aliran uang dugaan korupsi Rafael tidak hanya berhenti pada bidang perpajakan yang merupakan latar belakang Rafael Alun.
"Apakah ke perusahaan properti atau tadi ke salah satu perusahaan Segar Sehat, itu bisa ke mana saja. Jadi ke mana pun, kita menduga uang korupsi itu mengalir kita akan meminta keterangan apakah benar," kata dia.
"Misalnya permodalan perusahaan itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi," Asep menambahkan.
Rafael Tersangka
Sebagaimana diketahui, Rafael awalnta hanya dijadikan tersangka gratifikasi. Penyidik kemudian melakukan pengembangan, hingga menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Baca Juga: Enam BUMN Predikat LHKPN Terburuk, KPK Colek Erick Tohir: Tolong Disampaikan...
Nilai pencucian uang Rafael ditaksir lebih dari Rp 100 miliar. Angka itu termasuk sejumlah asetnya berupa propertinya yang sudah disita KPK.