Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

Senin, 24 Juli 2023 | 21:50 WIB
Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya
Ilustrasi menangis - Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puasa merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Selama bulan Ramadan, umat Muslim diwajibkan untuk menahan diri dari makan, minum, serta segala hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Muncul pertanyaa, apakah menangis membatalkan puasa?

Ada pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Muslim, yaitu apakah menangis dapat membatalkan puasa? Untuk menjawab pertanyaan ini, simak ulasannya berikut ini.

Dalil Menangis saat Puasa

Menurut mayoritas ulama, menangis dalam keadaan tertentu tidak membatalkan puasa. Biasanya, menangis akibat ketaatan kepada Allah atau karena berbagai emosi spiritual tidak berdampak pada keabsahan puasa. 

Baca Juga: Dalil Tentang Puasa Tasua dan Asyura Lengkap dengan Keutamaannya

Rasulullah Muhammad SAW sendiri pernah menangis ketika berdoa atau dalam situasi-situasi yang mendalam secara emosional, dan beliau tidak pernah menyatakan bahwa menangis bisa membatalkan puasa.

Pendapat ini juga diperkuat oleh beberapa dalil hadis. Salah satu hadis yang relevan adalah riwayat Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah rusak puasanya orang yang meneteskan air liurnya (karena menangis dalam ibadah atau ketakwaan) selama menangisnya, tidak pula oleh mimpi basah. Hanya saja, hendaklah ia mandi jika mimpi basah." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari hadis tersebut, dapat dipahami bahwa menangis karena ibadah atau ketakwaan tidak membatalkan puasa. Namun, jika menangis menyebabkan keluarnya air mani, seperti dalam mimpi basah, maka puasa harus diakhiri dengan mandi junub. Hal ini berlaku karena mimpi basah mengindikasikan terjadinya pengeluaran mani yang bisa mengakibatkan hilangnya kesucian.

Namun, perlu dicatat bahwa ada pengecualian dalam masalah ini. Jika seseorang menangis karena hal-hal yang tidak terkait dengan ibadah atau ketakwaan, seperti karena aroma bawang atau iritasi mata, maka hal itu juga tidak membatalkan puasa. Tetaplah menjaga niat puasa dan berusaha untuk tetap konsentrasi dalam menjalankan ibadah.

Dalam kesimpulannya, menangis dalam keadaan tertentu tidak membatalkan puasa. Menangis akibat ketakwaan, kekhusyukan dalam ibadah, atau emosi spiritual tidak merusak keabsahan puasa seseorang. Namun, jika menangis menyebabkan keluarnya mani (mimpi basah), maka puasa harus diakhiri dengan mandi junub. 

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Sujud Sahwi: Ketentuan dan Tata Cara yang Benar Sesuai Sunnah

Oleh karena itu, dalam menjalankan ibadah puasa, penting untuk selalu menjaga niat yang tulus dan konsentrasi yang baik, sehingga ibadah tersebut diterima oleh Allah SWT.

Semoga informasi di atas mengenai apakah menangis membatalkan puasa bermanfaat untuk Anda.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI