Suara.com - Pemerintah daerah (Pemda) diminta segera mengoptimalkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan data, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyoroti capaian realisasi anggaran, yang salah satunya terkait realisasi pendapatan seluruh Indonesia tingkat kabupaten/kota yang baru mencapai 43,21 persen per 21 Juli 2023.
“Harusnya di bulan Mei sudah 50 persen dan bulan Juni akhir, harusnya minimal sudah 58 persen. Berarti Juli harusnya di atas 60 persen. Ada kekurangan,” katanya, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Suhajar meminta kepala daerah, sekretaris daerah (sekda) selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga tim intensifikasi pendapatan daerah untuk memantau realisasi pendapatan. Apalagi berdasarkan data yang dihimpun pihak Kemendagri, masih banyak daerah yang mengalami defisit APBD. Dia khawatir rendahnya realisasi tersebut justru disebabkan oleh target yang ditetapkan terlampau tinggi.
“Sudah melampaui pertengahan Juli, tapi realisasi baru 43 persen. Apakah ini suatu gejala biasa, atau memang target kita yang terlalu tinggi,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Bulukumba Siap Sukseskan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih
Dia juga mengingatkan pemda untuk mewaspadai betul sisi penerimaan pendapatan. Jangan sampai di akhir tahun daerah terbebani oleh program atau proyek yang sudah berjalan tetapi uangnya tidak ada.
“Ini wanti-wanti dari saya,” ungkapnya.
Kemudian untuk realisasi belanja, Suhajar memaparkan, hingga saat ini realisasi belanja di tingkat kabupaten/kota baru mencapai 35,41 persen. Padahal pemerintah menargetkan realisasi belanja bulan Juli sudah mencapai 60 persen. Dia menganalisis, masih banyak anggaran yang tertunda untuk dibelanjakan, yang nilainya kurang lebih Rp250 triliun.
“Di mana tertundanya penyaluran dan penyerapannya? Misalnya kalau kita tertunda membayar upah tukang, berarti buruh terlambat menerima uang. Kalau buruh terlambat menerima uang, maka uang jajan anaknya mau sekolah tidak dikasihnya. Jadi ini mohon, dampaknya luar biasa,” tuturnya.
Dia menegaskan, APBD merupakan tulang punggung utama untuk menggerakkan ekonomi. Oleh karena itu, APBD harus tersalurkan secara tepat waktu, baik untuk program yang telah direncanakan maupun untuk masyarakat secara langsung. Hal itu termasuk pemberian bantuan sosial (bansos) dan berbagai dana insentif lainnya.
Baca Juga: Apresiasi Gerakan Pembagian Bendera, Kemendagri: Ajang Silaturahmi dan Pemersatu Bangsa
“Ini harus kita perhatikan bersama, karena itu, saya berterima kasih kepada kawan-kawan yang sudah bekerja keras merealisasikan APBD, Jabar, Jogja, Banten, Jateng. Begitu pula kabupaten/kota, Kabupaten Pati, Kulon Progo, Bengkulu Tengah, Bener Meriah, kota-kota juga Kota Bitung, Sukabumi, Prabumulih, Metro, Bandar Lampung, Salatiga, dan seterusnya,” tandas Suhajar.