Jakpro Mau Banding Soal Putusan Sekongkol Proyek Revitalisasi TIM, KPPU Santai: Lihat Nanti di Pengadilan Niaga

Senin, 24 Juli 2023 | 18:22 WIB
Jakpro Mau Banding Soal Putusan Sekongkol Proyek Revitalisasi TIM, KPPU Santai: Lihat Nanti di Pengadilan Niaga
Jakpro Mau Banding Soal Putusan Sekongkol Proyek Revitalisasi TIM, KPPU Santai: Lihat Nanti di Pengadilan Niaga. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempersilakan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) melayangkan banding atas putusan persekongkolan dalam proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). KPPU bersedia melakukan pembuktian di Pengadilan Niaga nantinya.

Humas KPPU Deswin Nur mengatakan tindakan banding adalah hal yang wajar dan merupakan hak pihak terlapor. Karena itu, ia tak menyoalkan Jakpro yang keberatan dengan keputusan KPPU itu.

"Bagi KPPU, keberatan oleh terlapor (Jakpro) adalah hal yang wajar. Kita lihat perkembangan lanjutan di pengadilan niaga nanti," ujar Deswin kepada wartawan, Senin (24/7/2023).

Berdasarkan ketentuan, Jakpro atau terlapor-terlapor lain berhak mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga, maksimal 14 hari setelah putusan diterima. Mereka juga wajib menyampaikan permohonan ke pengadilan dengan menyampaikan jaminan bank yang ditetapkan.

"Jika telah diajukan permohonan keberatan, KPPU tentu saja akan melimpahkan putusan dan seluruh bukti-bukti yang dimiliki kepada pengadilan untuk dinilai lebih lanjut oleh hakim," ucapnya.

Banding Jakpro

Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bakal melayangkan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan Jakpro melakukan persekongkolan saat proses tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Atas putusan itu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut didenda Rp27 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Jakpro, Iwan Takwin. Ia mengaku sedang bersiap untuk melayangkan banding bersama tim legal yang dimiliki Jakpro.

"Jakpro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama tim Legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding," ujar Iwan kepada wartawan, Senin (24/7/2023).

Baca Juga: Tidak Terima Dianggap Bersekongkol Saat Revitalisasi TIM, Jakpro Bakal Ajukan Banding

Iwam mengeklaim pihaknya selalu patuh pada peraturan perundangan yang berlaku. Demikian juga dalam menyusun aturan internal untuk pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI