Jakpro Mau Banding Soal Putusan Sekongkol Proyek Revitalisasi TIM, KPPU Santai: Lihat Nanti di Pengadilan Niaga

Senin, 24 Juli 2023 | 18:22 WIB
Jakpro Mau Banding Soal Putusan Sekongkol Proyek Revitalisasi TIM, KPPU Santai: Lihat Nanti di Pengadilan Niaga
Jakpro Mau Banding Soal Putusan Sekongkol Proyek Revitalisasi TIM, KPPU Santai: Lihat Nanti di Pengadilan Niaga. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempersilakan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) melayangkan banding atas putusan persekongkolan dalam proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). KPPU bersedia melakukan pembuktian di Pengadilan Niaga nantinya.

Humas KPPU Deswin Nur mengatakan tindakan banding adalah hal yang wajar dan merupakan hak pihak terlapor. Karena itu, ia tak menyoalkan Jakpro yang keberatan dengan keputusan KPPU itu.

"Bagi KPPU, keberatan oleh terlapor (Jakpro) adalah hal yang wajar. Kita lihat perkembangan lanjutan di pengadilan niaga nanti," ujar Deswin kepada wartawan, Senin (24/7/2023).

Berdasarkan ketentuan, Jakpro atau terlapor-terlapor lain berhak mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga, maksimal 14 hari setelah putusan diterima. Mereka juga wajib menyampaikan permohonan ke pengadilan dengan menyampaikan jaminan bank yang ditetapkan.

Baca Juga: Tidak Terima Dianggap Bersekongkol Saat Revitalisasi TIM, Jakpro Bakal Ajukan Banding

"Jika telah diajukan permohonan keberatan, KPPU tentu saja akan melimpahkan putusan dan seluruh bukti-bukti yang dimiliki kepada pengadilan untuk dinilai lebih lanjut oleh hakim," ucapnya.

Banding Jakpro

Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bakal melayangkan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan Jakpro melakukan persekongkolan saat proses tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Atas putusan itu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut didenda Rp27 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Jakpro, Iwan Takwin. Ia mengaku sedang bersiap untuk melayangkan banding bersama tim legal yang dimiliki Jakpro.

"Jakpro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama tim Legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding," ujar Iwan kepada wartawan, Senin (24/7/2023).

Baca Juga: Revitalisasi TIM Era Anies Terbukti Ada Persekongkolan, KPPU Jatuhi Denda Rp 27 Miliar

Iwam mengeklaim pihaknya selalu patuh pada peraturan perundangan yang berlaku. Demikian juga dalam menyusun aturan internal untuk pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa.

"Kami juga terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem, proses bisnis, maupun SOP, dengan melihat rencana dan bisnis plan Jakpro kedepannya demi memitigasi potensi-potensi resiko dimasa yang akan datang," ucapnya.

"Jakpro sebagai perusahaan yang professional, akan tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan serta menjalankan aturan dan kaidah-kaidah tata kelola yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya memungkasi.

Polemik Revitalisasi TIM

KPPU sebelumnya telah rampung memeriksa dugaan persekongkolan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Hasilnya, proyek yang dikerjakan pada era eks Gubernur Anies Baswedan itu dianggap terbukti ada persekongkolan.

Hal ini terungkap dalam putusan bernomor perkara 17/KPPU-L/2022 yang dibacakan pada 18 Juli 2023 lalu. Dalam putusan itu, persekongkolan terjadi antara pemilik proyek, PT Jakarta Propertindo alias Jakpro (Perseroda) dengan pemenang tender pelaksana konstruksi.

Suasana pembangunan proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana pembangunan proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pihak yang dinyatakan bersalah yakni pelaksana tender PT Jakpro sebagai terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebagai terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama sebagai Terlapor III.

Terlapor II dan terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON.

KPPU pun menjatuhkan sanksi yang mewajibkan kedua perusahaan pemenang tender tersebut membayar denda dengan nilai total Rp27 miliar.

"Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp16.800.000.000 kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, serta sebesar Rp11.200.000.000 kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk," demikian bunyi keterangan KPPU, dikutip Senin (24/7/2023).

Kasus ini diawali setelah KPPU menerima laporan publik yang menyangkut persekongkolan tender revitalisasi TIM tahap 3. Lima perusahaan menjadi peserta yang memasukkan dokumen penawaran.

Di antaranya adalah PT Waskita Karya, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan PT Hutama Karya. PT Wijaya Karya ditetapkan sebagai pemenang tender.

Namun, pada 21 Juni 2021, Direktur SDM dan Umum PT Jakpro tidak menyetujui hasil tender dan meminta dilakukan tender ulang.

Sehingga pada tender kedua yang dilakukan pada 16 Agustus 2021, Jakpro menetapkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender. KPPU pun melihat adanya kejanggalan dan upaya persekongkolan tender.

"Tindakan Terlapor I (Jakpro) yang melakukan pembatalan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, membuktikan pembatalan tender tersebut sengaja dilakukan Terlapor I sebagai bentuk tindakan memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI