Suara.com - Aliran dana kasus gratifikasi oleh eks pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut mengalir di bisnis pijat refleksi hingga bisnis kontrakan.
Rafael Alun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebanyak 20 aset Rafael Alun yang bernilai hingga Rp120 miliar pun disita oleh KPK atas kasus tersebut.
KPK turut memeriksa ketiga saksi yakni pimpinan money changer Sandi Valas Ahmad Marzuki, seorang Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat Sjamsuri Liga, dan seorang wiraswasta Timothy Pieter Pribadhi. Ketiganya diperiksa di gedung Merah Putih KPK pada Kamis (20/7/2023).
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan disertai perputaran aliran sejumlah uang oleh Tersangka RAT melalui beberapa kegiatan bisnis," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Baca Juga: Enam BUMN Predikat LHKPN Terburuk, KPK Colek Erick Tohir: Tolong Disampaikan...
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini penjelasan lebih rinci terkait jejak aliran uang hasil TPPU Rafael Alun Trisambodo.
1. Bisnis Kos dan Kontrakan di Jakarta Barat
Aliran pertama yang diketahui yakni dengan berdirinya kos dan kontrakan. Kos Rafael Alun yang berada di Jakarta Barat masih beroperasi dan tidak ada plang penyitaan oleh KPK.
Asep Guntur selaku Direktur Penyidikan KPK mengatakan pihaknya belum meletakan plang yang disita. Sebab, pihaknya memilih menyita terlebih dahulu secara keseluruhan.
2. Bisnis Pijat Refleksi
Baca Juga: Hadiah Senilai Rp 162 Miliar Jadi Masalah, KPK Ungkap Menpora Dito Segera Revisi LHKPN Rp 282 Miliar
Aset Rafael Alun berikutnya yang merupakan hasil TPPU adalah bisnis pijat refleksi. Bisnis tersebut dinaungi PT Keluarga Segar Sehat yang memiliki beberapa tempat pijat di Jakarta hingga Tangerang.
3. Kos di Jakarta Selatan
Adapun aset lainnya yakni kos di daerah Blok M, Jakarta Selatan yang dihuni aparat penegak hukum. Para penegak hukum itu adalah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Ketut mengaku telah hidup selama 3 tahun terakhir dengan luas kamar 3 m2 dengan biaya sewa Rp4 juta per bulan. Ketut juga menyebut tidak hanya dirinya, tetapi ada pula jaksa dan polisi yang tinggal di situ.
Para penghuni tersebut tidak mengetahui bahwa pemiliknya adalah Rafael Alun. Lokasi yang dekat dengan kantor Ketut di Kejagung pun membuatnya memilih kos tersebut. Selain itu, Ketut menilai biayanya murah dan terjangkau jika ingin mencari kuliner.
"Saya ini bintang 2 yang ngekos. Yang kos di sana itu polisi ada 5, jaksa ada 5, masih kok mereka semua. Saya ini sudah selesai akhir bulan ini sudah selesai ini," ucap Ketut.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma