Suara.com - Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia hiburan. Artis Bobby Joseph dikabarkan kembali ditangkap oleh pihak kepolisian akibat kepemilikan atas narkotika. Joseph ditangkap di kediamannya di Cinere, Depok pada Jumat (21/7/2023) malam. Dari tangan Joseph, polisi mengamankan barang bukti 0,46 gram tembakau sintetis atau sinte.
Penangkapan Bobby Joseph ini bukanlah yang pertama kali. Ia pernah ditangkap pada Desember 2021 atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kini, Joseph pun harus berurusan dengan polisi karena mengaku memiliki dan menggunakan tembakau sintetis.
Lalu, apa sebenarnya tembakau sintetis ini? Simak inilah selengkapnya.
Tembakau sintetis adalah salah satu jenis narkotika yang masuk pada golongan I dan tergolong dalam new psychoactive substance atau NPS.
Baca Juga: 5 Fakta Aksi Nekat Emak-emak Gerebek Markas Narkoba di Jambi, Geram Polisi Tak Bertindak
Cara kerja sinte dan reaksi tubuh terhadap sinte ini pun mirip dengan cara kerja ganja. Namun, efek penggunaannya justru sangat berbeda.
Penelitian yang dilakukan mengungkap bahwa zat kimia yang ada di dalam tembakau sintetis dapat menempel pada reseptor sel saraf manusia dan zat psikoaktif pada tembakau sintetis menempel lebih kuat pada reseptor sel saraf otak. Hal itu dapat menimbulkan efek yang jauh lebih kuat dibandingkan zat THC yang terkandung dalam ganja.
Sinte ini sendiri sering dicampur dengan zat lain. Untuk mengelabui pihak berwajib, para produsen sinte ini sengaja mencampur sinte dengan daun-daunan kering lainnya agar tidak terdeteksi bahwa itu adalah sinte.
Kebanyakan para pengguna sinte ini pun mengaku mereka hanya mengonsumsi obat herbal biasa, padahal obat tersebut adalah sinte.
Efek paling berbahaya dari penggunaan sinte ini pun adalah munculnya keinginan bunuh diri akibat halusinasi yang berlebihan. Penggunaan sinte secara terus menerus pun dapat menimbulkan efek pemikiran delusi.
Baca Juga: Emak-emak Turun Tangan Gerebek Diduga Tempat Pesta Narkoba: Harus Naik Pangkat
Secara fisik, sinte ini juga berpengaruh terhadap kerja organ tubuh, seperti detak jantung meningkat, rasa cemas yang berlebihan, rasa mual dan muntah, kebingungan luar biasa, hingga rasa ingin mengakhiri hidup.
Sinte yang termasuk dalam narkoba golongan I ini tidak boleh dipergunakan dalam tujuan apapun kevuali tujuan penelitian kesehatan seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Zat berbahaya yang terkandung dalam sinte ini dianggap sebagai musuh baru anak bangsa.
Kontributor : Dea Nabila