Pelaporan LHKPN Polri, Kejaksaan dan MA Sudah 98,71 Persen Tapi Masih Banyak Belum Lengkap

Senin, 24 Juli 2023 | 17:22 WIB
Pelaporan LHKPN Polri, Kejaksaan dan MA Sudah 98,71 Persen Tapi Masih Banyak Belum Lengkap
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tingkat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tiga institusi aparat penegak hukum, yakni Polri, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung mencapai 98,71 persen. Namun, masih ada sebagaian yang belum melapor.

"Jadi MA kurang 100 orang, kejaksaan masih 446 orang, dan polisi 64 orang," kata kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Lebih jauh, untuk tingkat kepatuhan juga masih banyak menyerahkan LHKPN dengan tidak lengkap. Tingkat kepatuhan Kejaksaan Agung 84,16 persen atau sebanyak 1.487 orang yang belum lengkap dari 11.969 yang sudah melaporkan.

Kemudian Mahkamah Agung tingkat kepatuhannya 94,54 persen atau sebanyak 889 orang yang belum lengkap dari 18.150. Sementara Polri tingkat kepatuhannya 82,46 persen atau 2.842 yang belum lengkap dari 16.725 yang sudah melapor. 

Baca Juga: Enam BUMN Predikat LHKPN Terburuk, KPK Colek Erick Tohir: Tolong Disampaikan...

Karena hal tersebut, Pahala menyebut dirinya akan kembali mendatangi tiga institusi penegak hukum tersebut.

"Saya akan datang lagi ke sana, kasih daftar lagi. Ini yang kurang siapanya, yang wajib lapornya, apa anaknya, apa istrinya. Kan bisa jadi anaknya, dia bilang dalam tanggungan, tapi enggak ada surat kuasanya, kan kami golongkan tidak lengkap," ujar Pahala.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI